Pj Bupati Aceh Besar Terima Dokumen Persetujuan Substansi RDTR KIA Ladong
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menerima dokumen persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai arahan prioritas nasional di sekitar Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong. Dokumen ersetujuan itu diterima dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Selasa (09/08/2022).
Penyerahan dokumen itu berlangsung di Jakarta dalam rapat yang dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati. Dokumen tersebut diserahkan Reny Windyawati dan diterima langsung Muhammad Iswanto, disaksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar Syahrial Amanullah.
Prosesi serahterima dokumen itu juga disaksikan lima utusan daerah lainnya di Indonesia yang juga hadir dalam rangka penyerahan dokumen persetujuan substansi RDTR daerah masing-masing dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Pj Bupati Muhammad Iswanto dalam pemaparannya pada forum tersebut menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan teknis yang telah diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sehingga Pemkab Aceh Besar telah dapat menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Rencana Detail Tata Ruang Arahan Prioritas Nasional di Sekitar Kawasan Industri Ladong Tahun 2022- 2042.
Keberadaan RDTR itu disebut menjadi produk pertama di Aceh Besar pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai RDTR yang berbasiskan Online Single Submission (OSS), guna menunjang percepatan penerbitan perizinan berusaha di Kabupaten Aceh Besar.
Lebih lanjut, Iswanto juga menerangkan kilas kondisi Kabupaten Aceh Besar yang memiliki luas wilayah 2.903,5 kmĀ², yang melayani 23 Kecamatan dan 604 Desa. Kabupaten itu dikatakan merupakan satu-satunya Kabupaten di Aceh yang mengelilingi Ibukota Provinsi Aceh yaitu Kota Banda Aceh.
"Dengan kondisi geografis ini, menjadikan Kabupaten Aceh Besar adalah penyangga keberadaan ibukota Provinsi Aceh di segala sektor," kata Iswanto.
Infrastruktur pendukung seperti Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Pelabuhan Malahayati, serta Jalan Tol Sigli - Banda Aceh, menjadi jaringan infrastruktur yang disebut telah menopang fungsi ibukota Provinsi Aceh, serta menjadikan Kabupaten Aceh Besar Kawasan Primadona untuk dibangun berbagai fasilitas umum dan fasilitas social fungsi ibukota provinsi tersebut.
Terkait hal itu, kata Iswanto, seluruh pembangunan yang ada membutuhkan kepastian dalam hal perizinan, agar setiap izin yang terbit dapat dilakukan dengan waktu yang lebih cepat.
"RDTR Arahan Prioritas Nasional Kawasan Industri Ladong ini menjadi momentum dalam penerbitan perizinan berusaha yang berbasiskan OSS tersebut, sehingga dapat menjadi pemicu bagi kami untuk menyusun produk serupa di beberapa Kawasan strategis yang lain di kabupaten kami, seperti Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Darul Imarah, Darussalam, Krueng Barona Jaya serta Peukan Bada yang seluruh kecamatan tersebut merupakan kecamatan yang berbatasan langsung dengan ibukota Provinsi Aceh," kata Iswanto.
Disamping itu, Iswanto juga mengungkap, terdapat satu Kawasan strategis lain yang sudah sangat urgent untuk disusun produk RDTR berbasiskan OSS ini, yaitu RDTR Kota Jantho sebagai Ibukota Kabupaten Aceh Besar.
"Kota Jantho dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagai satu-satunya kota di Aceh Besar yang berstatus Pusat Kegiatan Lokal (PKL) menurut hirarki perkotaannya," kata Iswanto.
Fungsi Kota Jantho sebagai Pusat Pemerintahan, Wisata, dan Pusat Pendidikan, dimana saat ini sudah ada 1 kampus negeri yaitu ISBI (Institut Seni Budaya Indonesia) Aceh, disamping rencana pembangunan kampus STPDN Regional Sumatera.
Jaringan Infrastruktur Kota Jantho juga disebut sangat stratgeis dimana saat ini sudah dilalui oleh salah satu section Tol Trans Sumatera, serta akan menjadi poros pertemuan antara Jalur Jalan Lintas Timur dan Lintas Barat.
Saat ini, jalur Lintas Barat Jantho-Lamno juga sedang dikerjakan dan hanya tinggal 1 km lagi pekerjaan untuk menembus jalur tersebut sampai ke Kabupaten Aceh Jaya.
Disamping itu untuk poros Jalan Jalur Lintas Timur Jantho - Keumala juga segera akan dikerjakan dimana dokumen-dokumen perencanaan DED, AMDAL dan LARAP sudah selesai disusun.
"Pertemuan dua jalur tersebut ada di Kota Jantho. Dengan pertimbangan kedua poros jalan nasional tersebut, sangat dibutuhkan kepastian aturan perizinan dalam konteks tata ruang yaitu RDTR, untuk dapat memberikan arahan zonasi yang jelas atas perkembangan Kota Jantho sebagai Pusat Ibukota Kabupaten Aceh Besar di kemudian hari," kata Iswanto.
Untuk itu, Iswanto menyampaikan harapannya agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang membantu menjadikan Kota Jantho sebagai prioritas untuk mendapatkan bantuan teknis RDTR berbasiskan OSS seperti RDTR yang sudah disusun untuk kawasan Ladong.