Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Aceh Besar Minta Sengketa Lahan Pertamina dan Warga Diselesaikan dengan Baik

Pj Bupati Aceh Besar Minta Sengketa Lahan Pertamina dan Warga Diselesaikan dengan Baik

Rabu, 22 November 2023 23:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Camat Mesjid Raya Munazar SE bersama warga lakukan peninjauan lokasi sengketa lahan di Puskodal Pertamina FT. Krueng Raya Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar, Rabu (22/11/2023). [Foto: Prokopim Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM melalui Camat Mesjid Raya Munazar SE berharap upaya penyelesaian perselisihan kepemilikan tanah antara PT Pertamina Patra Niaga dengan warga setempat Darman Harun, dapat dimediasi dan diselesaikan dengan baik.

"Kita berharap upaya penyelesaian ini dapat terlaksana dengan baik dan kedua belah pihak menemukan solusi yang diharapkan bersama," ucapnya.

Hal itu disampaikan Iswanto dalam rapat dengar pendapat kedua belah pihak yang bersengketa di Ruang Rapat Puskodal Pertamina FT. Krueng Raya Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar, Rabu (22/11/2023).

Turut Hadir Sekretaris Dinas Pertanahan Aceh Besar, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, Camat beserta Muspika Kecamatan Mesjid Raya, dan Pihak yang bersengketa bersama kuasa hukum kedua belah pihak.

Munazar juga mengatakan upaya dan langkah penyelesaian yang dilakukan seyogyanya secara persuasif, dengan kepala dingin dan musyawarah, sehingga menghasilkan keputusan yang membuat kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan serta mengakomodir kepentingan umum juga.

"Kita berharap langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh seyogyanya secara persuasif, dengan kepala dingin dan musyawarah sehingga menghasilkan keputusan yang membuat kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan dan mengakomidir kepentingan umum," harapnya.

Namun, Munazar juga menambahkan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka ada proses tahap selanjutnya yang mungkin bisa ditempuh sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Seperti upaya penyelesaian secara hukum.

"Jika memang penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka ada proses hukum yang mungkin bisa ditempuh sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada untuk mendapat kepastian hukum," pungkasnya.

Usai dilaksanakan rapat bersama, kedua belah pihak bersama Muspika setempat dan pihak BPN juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi sengketa lahan yang terdapat di pinggiran pantai belakang Puskodal Pertamina FT. Krueng Raya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda