Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Aceh Besar Fasilitasi Audiensi Pengurus Asosiasi Galian C dan Supir Dumtruk

Pj Bupati Aceh Besar Fasilitasi Audiensi Pengurus Asosiasi Galian C dan Supir Dumtruk

Kamis, 28 September 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memfasilitasi para pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Dumtruk dengan tim dari Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Rabu (27/9/2023). [Foto: Prokopim Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM memfasilitasi audiensi para pengurus Asosiasi Galian C dan para supir dumtruk dengan Tim Tekhnis di MPP Lambaro, Aceh Besar, Rabu (27/9/2023).

Dalam acara itu hadir tim teknis Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Pertemuan itu membicarakan polemik Galian C di Aceh Besar. Pada kesempatan tersebut, Muhammad Iswanto menyampaikan, pertemuan itu menyahuti pemberitaan beberapa hari yang lalu terkait keluhan dari pengurus Asosiasi Galian C dan para supir dumtruk, yang melakukan mogok operasional.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Iswanto langsung merespon keluhan tersebut.

"Sehingga pada hari Sabtu (23/09/2023) kemarin, saya bersama sejumlah jajaran OPD di Kabupaten Aceh Besar, duduk bersama untuk membahas dan mencoba mencarikan solusi mengenai keluhan yang dialami oleh masyarakat kami khsususnya para pengurus Asosiasi Galian C dan sopir dumtruk di wilayah Aceh Besar," katanya .

Muhammad Iswanto menjelaskan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis dari Balai Wilayah Sungai dan Dinas ESDM Aceh sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Sebagai pemilik wilayah, kita hanya mengeluarkan rekomendasi awal secara berjenjang, mulai dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten. Karena secara teknis yang sangat dominan itu ada ditangan tim Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) 1,” ujarnya.

Maka untuk itu, Muhammad Iswanto meminta kepada seluruh perwakilan Asosiasi pengusaha Galian C dan sopir dumtruk untuk menyampaikan secara langsung keluhan dan unek-unek ataupun menanyakan mengenai peraturan yang belum jelas kepada tim Teknis yang diberikan kewenangan negara untuk mengatur batasan-batasan dalam menjalankan regulasi Galian C secara resmi.

"Ini kesempatan bagi saudara-saudara untuk menyampaikan keluhan yang dialami selama ini, sehingga permasalahan Galian C ini bisa cepat terselesaikan," pintanya

Di tempat yang sama, Tim Teknis Balai wilayah sungai Sumatera (BWS) 1 Fajar mengatakan, yang pertama harus ada persamaan persepsi terlebih dahulu dan kenapa harus ada rekomendasi teknis untuk kegiatan galian C.

"Tujuannya cuma satu yaitu menjaga keberlangsungan dan kelestarian sungai kita," ujarnya

Ia menyebutkan, kenapa harus menjaga keberlangsungan sungai, sebab dampak dari kerusakan sungai itu bukan hanya dirasakan oleh masyarakat yang dekat saja, tapi dari hulu sampai hilir akan merasakannya.

"Jadi kerusakan di Aceh Besar (Hulu) dan itu juga akan dirasakan dampak oleh warga Banda Aceh yang berada di hilir. Maka, sekarang sudah kita rasakan dampaknya dari kemarin yaitu berkurangnya debit air PDAM sehingga mengganggu aliran air kerumah-rumah warga," paparnya.

Fajar menuturkan, untuk menjaga kelangsungan dan kelestarian sungai ini diperlukan peraturan. Menurutnya, dari tim rekomendasi teknis dalam mengeluarkan rekomendasi teknis betul-betul mengacu pada Peraturan yang ada.

"Aturan yang ada itu seperti apa, misalnya tidak diizinkan mengambil galian C dari tikungan luar sungai, kenapa tidak diizinkan, karena pada posisi tikungan luar sungai itu aliran air besar dan disitu tidak ada material, bila terus diambil dia semakin melebar sehingga menyebabkan kerusakan," tuturnya.

Ia menyebutkan, di Kabupaten Aceh Besar kasusnya sangat rumit, ketika diberlakukan pengaturan untuk merekomendasi teknis untuk galian C. Contohnya pada saat pembangunan jalan Tol dan saat itu keperluan material sangat besar.

"Sebenarnya, waktu itu ketika mereka mengambil material sudah terlebih dahulu mengurus rekomendasi ke BWS dan sudah kita arahkan cara mengambil material yang benar, kami rasa semua lokasi galian C di Aceh Besar sampai sekarang tidak ada masalah dan diwilayah lain semua kami keluarkan rekomendasi selama mengikuti aturan yang ada," sebutnya

Celakanya di Aceh Besar, sambung Fajar, kerjaan itu sudah duluan dilaksanakan tanpa rekomendasi dan izin dari pihaknya.

"Sekarang kondisi sungai Krueng Aceh itu sudah hancur dan sehingga kami tidak bisa lagi mengeluarkan rekomendasi galian C pada sungai yang sudah hancur atau kritis tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Kabid ESDM Khairil Basyar mengungkapkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sama tugas dengan Balai wilayah sungai Sumatera 1. Pertama ESDM mengeluarkan pertek dan yang kedua peta pencarian wilayah.

"Untuk peta pencarian wilayah kami terbitkan apabila wilayah itu tidak berpotensi mempengaruhi kerusakan wilayah lain, sementara untuk perteknya kami akan mengevaluasi terhadap tenaga teknis, adanya cadangan dan lain-lainnya. Jadi itu dua hal pertimbangan kami dalam mengeluarkan izin," sebutnya.

Ia menyampaikan, di Aceh Besar sejak tahun 2020 sampai sekarang tidak ada satupun IUP didalam wilayah sungai Krueng Aceh yang melanjutkan ke tahap izin operasi kondusif hanya sampai ditahap ekluasi.

"Oleh karena itu, pemerintah harus duduk kembali, agar kita bisa cari kembali titik lokasi yang mungkin masih ada ruang untuk kita jadikan tambang yang ideal yang tidak berdampak pada lingkungan, karena saat ini kondisi Krueng Aceh sangat kritis," paparnya.

Ia menambahkan, menurut catatan Dinas ESDM Aceh di tahun 2022 hanya satu yang mengajukan permohonan dan itupun tidak dilanjutkan ke tahap populasi.

"Di tahun 2023 satupun tidak ada yang mengajukan permohonan. Nah, untuk wilayah darat khsussnya batu gunung, batu cadas ada 21 Izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah tidak mempersulit untuk mengeluarkan izin asalkan persyaratannya terpenuhi," ujarnya.

Disamping itu, Muhammad Chaizir menyampaikan, tidak ada satu pun anggota asosiasinya yang mengambil pasir di daerah yang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Karena, pihak asosiasi juga menyadari kerusakan lingkungan yang bisa terjadi akibat penambangan di dekat waduk bisa membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar," ujarnya.

Sementara para pelaku usaha galian C meminta agar pihak Pemerintah dan instansi terkait agar mengembalikan kondisi seperti sebelumnya, sehingga pihaknya bisa kembali melakukan aktivitas.

"Dan kami juga meminta agar tidak ada lagi oknum-okum yang mengatasnamakan instansi tertentu, baik dari kabupaten maupun provinsi yang melakukan pungli di lokasi galian C," pungkasnya.

Turut hadir Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Kadis PUPR Aceh Besar, Kadis DLHK, Kabag Umum Sekdakab Aceh Besar, Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar dan Kabag Prokopim Aceh Besar. [PAB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda