Pj Bupati Aceh Besar Buka FGD ke II Revisi RTRW dan KLHS
Font: Ukuran: - +
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto membuka Focus Group Discussion (FGD) II, terkait konsultasi publik tentang (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Aceh Besar di Hotel Permata Hati, Ingin Jaya, Selasa (13/12/2022). [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, membuka Focus Group Discussion (FGD) tahap ke II, terkait konsultasi publik tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Aceh Besar yang berlangsung di Hotel Permata Hati, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (13/12/2022).
Menurut Iswanto, RTRW sangat penting untuk mencapai pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
"Oleh karena itu dengan adanya jegiatan FGD ini dapat diperoleh rumusan konsepsi RTRW dan KLHS serta masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan khususnya pada para Camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Para Kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Ia mengatakan, usulan dan masukan dari berbagai pihak sangat penting sebagai bahan pertimbangan perbaikan RTRW, masukan tersebut nantinya dapat difasilitasi oleh Tim Penyusun dan tertampung ke dalam dokumen revisi RTRW dan KLHS.
"Selain itu juga, melalui FGD ini juga kita berharap nantinya dapat memperoleh output berupa Qanun yang memiliki kekuatan hukum yang berguna untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Aceh Besar serta menjadi pedoman untuk pengembangan Kabupaten Aceh Besar yang bersinergi dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Aceh Besar," ungkapnya.
Ia berharap hasil dari FGD tersebut adanya pengembangan wilayah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah yang berkualitas. Mengigat pentingnya kegiatan konsultasi publik ini, saya berharap peran aktif dari seluruh peserta forum, untuk mewujudkan kelancaran pemanfaatan dan penataan ruang dapat berjalan dengan baik.
"Mari kita bersama-sama berdiskusi dan memberikan masukan maupun saran yang sifatnya membangun, demi terwujudnya pembangunan Aceh Besar yang lebih baik lagi," tutur Iswanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syahrial, mengatakan RTRW ini sangat fundamental. Apalagi melihat selama ini, pengelolaan Tata Ruang dalam aplikasinya sangat tidak terkontrol. Contohnya, terkait Pembangunan Perumahan, yang mengabaikan aspek tata lingkungan.
"Bahkan, drainase yang ada sering ditutup, sementara disisi lain kita keluarkan uang untuk pembuatan saluran pemukiman," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, hal lain merupakan maraknya penguasaan lahan pinggir jalan, yang dijadikan pemukiman liar, menutup saluran, sehingga jadi kumuh. Salah satu tantangannya adalah karena izin perumahan/kompleks diatur dari Jakarta.
"Itu harus dicari solusinya. Tapi setidaknya untuk pemukiman umum, pribadi bisa kita atur lebih ramah lingkungan," tutur Syahrial.
Sedangkan menurut Syahrial, aspek paling diabaikan soal RTRW ialah monitoring dan penegakkan hukum. Pemerintah selama ini menyelesaikan hanya di permukaan, misalnya lewat razia atau penertiban sesaat, tapi tidak berkelanjutan. Atau hanya reaksioner, ketika orang membangun secara liar di lahan publik, terutama di pinggir jalan, tidak dimonitor sehingga ketika terjadi penertiban muncul konflik, karena penghuni liar sudah terlanjur lama.
"Kunci RTRW yang paling tidak jalan adalah aspek kepatuhan hukum, pemberian sanksi, monitoring dan kontrol. Di sini perlu ada inovasi," pungkasnya.[]
- APBK Aceh Besar Tahun 2023 Disahkan Sebesar Rp1,7 Triliun
- Pj Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Fasilitasi Pemulangan dan Pengobatan Warga yang Sakit di Malaysia
- Gelar FGD, STAIN Meulaboh dan Kanwil Kemenag Aceh Susun Peta Pembangunan dan Pengembangan SDM
- Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Tamiang, Ini Harapan Pj Bupati Aceh Besar