Pijay jadi Wilayah Pertama di Aceh yang Terbitkan SIM C1
Font: Ukuran: - +
Percobaan tes SIM C1 di Pidie Jaya. (Foto: Ditlantas Polda Aceh)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M.Iqbal Alqudusy menyebutkan, Pidie Jaya menjadi salah satu daerah penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas Prototype.
Peluncuran penerbitan SIM khusus kendaraan dengan mesin 250-500 CC tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024).
"Kegiatan launching ini bertujuan untuk mempublikasikan kepada seluruh masyarakat bahwa di Aceh bisa menerbitkan SIM C1," kata Iqbal dalam keterangan persnya, Kamis (18/7/2024).
Menurut Iqbal, saat ini yang bisa menerbitkan SIM C1 hanya ada di beberapa wilayah di Indonesia yaitu Satpas Daan Mogot Jakarta, Semarang, Banyumas, Surakarta, Pati, Kotawaringin Barat dan Barelang. Kemudian Kulon Progo, Lombok Barat, Lombok Timur dan Pidie Jaya. "Untuk Satpas lain masih dalam tahap penyiapan lapangan uji oleh Satpas jajaran," ujarnya.
Iqbal menjelaskan, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. "Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun," jelasnya.
Iqbal mengatakan, dengan adanya peluncuran SIM C1 ini, pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal tersebut menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya untuk mewujudkan pengemudi yang berkeselamatan.
"Satpas prototype Pidie Jaya didukung teknologi integrated security acces system antrian first in first out (fifo) yang akan mengirimkan informasi secara real time, mulai dari jumlah pemohon SIM hingga jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, data pemohon SIM akan terkoneksi langsung dalam sistem daring pelayanan terpadu di Satpas pusat Korlantas Polri.
Dalam pelaksanaan uji SIM C1 juga dilengkapi dengan alat e-avis (audio video integrated system) platform ujian teori SIM secara online. Kemudian digunakan untuk melengkapi proses permohonan SIM dan alat e-drive, yaitu pengujian praktek SIM berbasis data menggunakan sensor yang ditanamkan di lapangan praktek yang menjadi lokasi pengujian pemohon SIM.
"Sensor juga terbenam pada kendaraan praktek yang digunakan peserta, jadi metode praktek SIM e-drive ini akan langsung menangkap data pergerakan peserta praktik di lapangan," kata Iqbal.
Artinya, lanjut Iqbal, kelulusan peserta uji praktik SIM akan ditentukan sepenuhnya oleh data yang dikirimkan sensor di lapangan bukan lagi oleh petugas Polri. Penerbitan SIM di Satpas Pidie Jaya telah menggunakan teknologi face recognition atau pengenal wajah.
Pemohon SIM, kata Iqbal, harus melalui semua proses pentahapan dalam proses pembuatan sim, mulai dari proses pendaftaran, identifikasi, ujian teori dan ujian praktik. Apabila tidak lulus ujian atau tidak hadir sistem secara otomatis akan mengunci dan dinyatakan gagal.
Iqbal juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua diatas 250cc agar segera membuat SIM C1 demi keselamatan di jalan raya. "Selalu patuhi aturan dalam berlalu lintas dimana saja dan kapan saja. Ingat keluarga anda menunggu di rumah," ujarnya.
Kegiatan launching SIM C1 di Pijay rencananya akan dihadiri oleh Kapolda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Forkopimda Pidie Jaya serta stakeholder forum lalulintas dan angkutan jalan Pidie Jaya.
Selain itu turut hadir juga komunitas motor IMBI Aceh dan komunitas motor besar lainnya sebagai bentuk dukungan masyarakat sebagai pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. (*)