Pesta Narkoba Didalam Mobil, Kanit Satresnarkoba: 1 Dipulangkan, 3 tersangka, 1 Masih Didalami
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fatur
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengamankan sebanyak Lima Remaja yang diduga melakukan Pesta Narkoba didalam mobil pada kawasan Pantai Ulee Lheue-Gampong Jawa, Senin, (24/1/2022). [Foto: Dialeksis/MZK]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengamankan sebanyak Lima Remaja yang diduga melakukan Pesta Narkoba didalam mobil pada kawasan Pantai Ulee Lheue-Gampong Jawa, Senin, (24/1/2022).
Diketahui bahwa Ardiansyah, S.STP, M.Si, selaku Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyatakan bahwa ke lima pemuda/pemudi tersebut menggunakan barang terlarang dan pihak dari Satpol PP dan WH Banda Aceh telah menyerahkan kasus tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kanit I Idik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ipda Hilman Rosyadi Siregar saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kamis (27/1/2022) mengatakan, yang diamankan kemarin itu berjumlah 5 orang, 3 laki-laki dan 2 perempuan.
“Bahwa 3 orang sudah tersangka, 1 orang sudah dipulangkan ke kelurganya karena diketahui saat tes urin itu negatif, sedangkan 1 orang lagi masih kita dalami,” sebutnya.
Kemudian, Dirinya menjelaskan, bahwa terhadap 1 orang (Perempuan) yang masih kita dalami ini, disebutkan oleh saksi tidak memakai sama sekali, sedangkan berdasarkan pengakuannya ada memakai.
“Jadi kita masih ada waktu selama 6 hari kedepan, dan untuk hari ini kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk bisa kita tingkatkan ke ‘Tersangka’. Sedangkan 3 orang (Laki-Laki) itu sudah murni,” tambahnya.
Kemudian, Hilman menjelaskan, terkait 1 orang (Perempuan) yang dipulangkan itu, berdasrkan hasil pendalaman dan hasil tes urinya negatif. “Jadi dia (Perempuan yang dipulangkan_RED) ini dijemput oleh 4 orang ini dipaginya, sedangkan 4 orang ini sudah bersama sejak malam, ditambah lagi dengan urinnya yang negatif, jadi tidak unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut terhadap perempuan yang masih dalam proses pendalam, kata Hilman, jika dia (Perempuan yang masih dalam proses pendalam_RED) terlibat saat proses pengambilan barang bukti (Sabu-sabu), maka keempat orang tersebut langsung ditahan. [ftr]