Beranda / Berita / Aceh / Peserta Pemilu Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye, Ini Penjelasan KIP Aceh

Peserta Pemilu Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye, Ini Penjelasan KIP Aceh

Selasa, 19 September 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - H. Iskandar Agani, Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa para peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye. 

Kewajiban ini sejalan dengan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkait pengelolaan dana kampanye dalam Pemilu 2024. 

Para peserta pemilu diharuskan untuk membuka rekening khusus yang akan digunakan untuk mengelola dana kampanye mereka.

"Regulasi ini berlaku baik untuk partai politik, calon perseorangan atau DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan PKPU No 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, H Iskandar Agani.

H Iskandar menyebutkan bahwa instruksi KPU RI, untuk dana kampanye akan menerapkan sistem pelaporan daily update untuk mengetahui pembaruan dana setiap harinya. 

"Termasuk juga wajib melaporkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sebelum kampanye dilaksanakan dan untuk peserta pemilu diminta untuk memperbaharui laporan dana kampanye setiap harinya," kata Iskandar.

Iskandar Agani menegaskan, peserta Pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye akan mendapatkan sanksi yang berat.

Selanjutnya peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanye (LPPDK), berpotensi mengalami pemberhentian dari kepesertaan.

"Dan selanjutnya bagi mereka yang sudah terpilih dan atau memperoleh kursi, maka tidak akan dilantik dan akan dicabut status peserta Pemilunya. Hal ini sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 338 ayat (1)," katanya.


Oleh sebab itu, jelas Iskandar Agani pengawasan soal dana kampanye akan dilakukan secara ketat, yaitu melalui kantor akuntan publik yang terpilih,  dan pihak terkait lainnya seperti OJK dan PPATK.

Perlu juga diketahui bahwa kantor akuntan publik akan bekerja untuk melakukan audit laporan dana peserta pemilu, dan akan diaudit oleh kantor Akuntan Publik (KAP). 

Karena sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Pasal 527 berimplikasi bagi peserta pemilu yang menggunakan dana kampanye ilegal dari sumber yang terlarang akan dikenai sanksi tindak pidana.

Selain itu, KIP Aceh juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap dana kampanye. 

"Silahkan masyarakat untuk melihat terkait dana kampanye melalui website info publik KPU. Pada Prinsipnya kami akan mendorong keterbukaan dan transparansi, serta mendorong partisipasi masyarakat agar kampanye ini dipastikan menggunakan sumber-sumber pendanaan yang legal sebagaiman diatur dalam UU Pemilu,” kata Iskandar Agani.

Iskandar Agani, mengingatkan bahwa sesuai UU No 7 Tahun 2017 pelaksanaan kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda