kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan, Disnakertrans Aceh Besar: Ada Sanksi Jika Lalai

Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan, Disnakertrans Aceh Besar: Ada Sanksi Jika Lalai

Senin, 10 April 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Besar, M. Rusli, SSos. [Foto: Media Center Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Besar, M. Rusli, SSos, meminta kepada para pimpinan perusahaan yang beroperasi di Aceh Besar untuk memenuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja di perusahaan mereka masing-masing, baik itu pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pekerja PKWTT (pekerja tetap). 

Pihaknya telah menyampaikan surat kepada para pimpinan perusahaan tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023.

"Kami mengimbau dan ingin kepatuhan perusahaan membayar THR hak karyawan dan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1444," katanya, di Kota Jantho, Senin (10/4/2023)

Ia menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/karyawan di perusahaan.

Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia kemudian ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota.

Pembayaran THR merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/karyawan di perusahaan.

"Kami sebagai instansi teknis terkait tentu melakukan pengawasan terhadap instruksi ini, dan kami berharap konsisten terhadap aturan pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan, maka, sesuai dengan ketentuan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara seluruh alat produksi dan sampai dengan pembekuan kegiatan usaha.

"Jadi, sesuai Permenaker, bagi perusahaan yang telat membayar THR Keagamaan akan dikenai denda 5 % dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya jangka waktu kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban bagi perusahaan, perusahaan tetap harus membayar THR Keagamaan kepada pekerja/karyawan," pungkasnya.[MCAB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda