Perubahan UU Minerba, Dinas ESDM Jelaskan Dampaknya Bagi Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni/Biyu
[Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara pada 10 Juni 2020, tentunya menghapus semua kewenangan daerah provinsi dalam hal pengelolaan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh melalui Kabid Minerba, Said Faisal mengatakan, beberapa pasal dalam Undang-Undang ini yang sangat mengusik kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya alam sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Wilayah Aceh.
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 6 yang menjelaskan bahwa penguasaan Mineral dan Batubara serta kewenangan dalam pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara saat ini diselenggarakan dan menjadi kewenangan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat," jelas Said kepada Dialeksis.com, Kamis (8/10/2020).
"Kemudian pada Pasal 169 C menjelaskan bahwa seluruh kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali ditentukan lain dalam UU ini," lanjutnya.
Berikutnya, lanjut Said, dalam pasal lainnya juga disebutkan bahwa ketentuan ini juga berlaku bagi beberapa provinsi termasuk Provinsi Aceh sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Bagaimana dengan kewenangan Aceh? Akankah kita akan mengikuti Undang-Undang ini?
Mengenai hal ini, Kabid Minerba Dinas ESDM Aceh, Said Faisal menjelaskan, Aceh memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang telah memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut sesuai dengan kewenangannya.
Sumber daya alam yang dimaksud salah satunya adalah Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi.
"Di samping itu juga, dalam hal pelaksanaan ketentuan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tersebut Presiden Republik Indonesia telah menetapkan PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh," pungkas Kabid Minerba Dinas ESDM Aceh, Said Faisal [*].