Perubahan Lembaga Keuangan Syariah Berdampak ke TV/Radio, Ini Aksi KPI Aceh
Font: Ukuran: - +
KPI Aceh menggelar rapat koordinasi dengan KOminfo RI dan BSI Kantor Pusat dan Kantor Regional 1 Provinsi Aceh, Jumat (17/9/2021) secara virtual. [Foto: Ist].
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Pusat dan Kantor Regional 1 Provinsi Aceh, Jumat (17/9/2021). Kegiatan itu dipandu oleh Komisioner KPI Aceh bidang perizinan Masriadi Sambo secara daring.
Ketua KPI Aceh, Putri Nofriza, menyebutkan perubahan sistem keuangan syariah di Aceh membuat sebagian televisi dan radio terkendala pembayaran IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaraan) dan Izin Stasiun Radio (ISR).
Hadir sebagai pembicara Mohamad Reza dan Irsal Ambia (Komisioner KPI Pusat), Hari Purnomo Koordinator PSIMP dan SPPDP Direktorat Penyiaran Kominfo RI, Pipin Salfinnia (Kantor Pusat BSI) dan Fitriana (Kantor Regional BSI Aceh).
“Jangan sampai terkendala pembayaran sementara ini. Dulu dibayar lewat BRI konvensional, sekarang di Aceh semua sudah syariah, maka harus dibuat mekanisme yang pas pembayaran lewat BSI. Kominfo kita minta memberi tenggat waktu untuk menyesuaikan mekanisme pembayaran ini,” kata Ketua KPI Aceh, Putri Novriza.
Menyahuti keluhan itu, Pipin Salfinnia (Kantor Pusat BSI) dan Fitriana (Kantor Regional BSI Aceh) sistem layanan online sudah didesain khusus penyiaran oleh BSI Pusat. Utuk kerja sama dengan Kominfo akan dibahas dalam rapat pekan depan. Sehingga ke depan pembayaran IPP dan ISR dilakukan lewat sistem online BSI setelah kerja sama dengan Kominfo ditandatangani.
“Untuk sementara bisa dibayar lewat aplikasi mobile BSI. Kominfo nanti memberikan virtual account untuk pembayaran,” kata Hari Purnomo.
Penyesuaian Tarif
Dalam rakor itu mencuat permintaan sejumlah lembaga penyiaran untuk penyesuaian tarif IPP dan ISR. Apalagi di tengah pandemi banyak sekali media penyiaran yang merugi dengan minimnya pendapatan iklan.
Merespon ini, Hari Purnomo menyebutkan akan dibahas secara detail dan akan diberitahukan lanjutan pada lembaga penyiaran.
“Misalnya, kita bikin nanti basisnya itu pendapatan. Jika pendapatan lembaga penyiaran tinggi, maka setoran ke negara juga tinggi. Jika dengan nominal tertentu setoran ke negara dinihilkan,” sebutnya.
Disisi lain, Masriadi Sambo, meminta agar BSI membuat kontak person khusus untuk lembaga penyiaran. Sehingga, lembaga penyiaran Aceh bisa mudah berkoordinasi dengan perbankan dalam pembayaran kewajiban pada kas negara.
“Jangan sampai gara-gara kendala teknis, izin radio atau televisi itu mati. Itu merugikan Aceh,” tegasnya.
Dia juga meminta agar Kominfo untuk memikirkan teknis detail agar pelibatan bank daerah, semisal Bank Aceh Syariah untuk lokasi pembayaran kewajiban lembaga penyiaran di Aceh.
“Aceh ini berbeda, punya kekhususan. Maka, salah satu kekuhususan itu soal lembaga keuangan syariah. Kita minta Kominfo ini melibatkan Bank Aceh Syariah sebagai salah satu bank yang bisa menjadi rekening pembayaran lembaga penyiaran,” sebutnya.
Kawal Usulan Aceh
Sementara Komisioner KPI Pusat, Muhammad Reza dan Irsal Ambia menyebutkan terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengawal proses penggunaan keuangan syariah untuk pembayaran kewajiban lembaga penyiaran di Aceh.
“Kita dukung teman-teman Aceh dan kita akan terus kawal ini, agar Aceh mendapat perhatian khusus dengan pola bank syariahnya,” pungkas Irsal. [rls]