Pernah Bermasalah, Pemkab Bireuen Kembali Bayar Rp1 M Biaya Pembebasan Lahan PPI Jangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : fajri bugak
Kadis Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen, Ir.Mukhtar Abda, M.S.I. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan di anggaran tahun 2022 ini kembali membayar Rp 1 Miliar, Tahap III sisa biaya pembebasan tanah pengembangan PPI Jangka yang terletak di Gampong Jangka Mesjid Kecamatan Jangka tepatnya di belakang Keude Jangka.
Menurut informasi yang diperoleh Dialeksis.com pembebasan tanah untuk pengembangan PPI Jangka terindikasi bermasalah. Dimana sebelumnya Ramli Hasan warga Cot Raboh Baroh Kecamatan Peusangan sengaja membeli terlebih dahulu tanah yang dijadikan lokasi pengembangan PPI Jangka dari 4 orang pemilik asal tanah warga Gampong Jangka Mesjid dan Gampong (Tanah Wakaf_red).
Tak lama kemudian ditahun yang sama,setelah tanah tersebut dibeli oleh Ramli Hasan dari warga Gampong Jangka Mesjid dengan harga Rp 20 ribu/per meter, "Kemudian tanah tersebut dijual lagi oleh Ramli Hasan kepada Pemkab Bireuen dengan harga Rp 200 ribu/Meter," kata sumber Dialeksis.com tersebut.
"Dugaan kuat ada indikasi permainan dalam pembebasan lahan tanah PPI Jangka. Ramli sudah lebih dahulu mengetahui bahwa tanah tersebut akan dibangun PPI, sehingga ia memborong beberapa tanah warga di lokasi pengembangan PPI Jangka tersebut,"tambah sumber tersebut.
Kadis Pangan, Kelautan dan Perikanan Bireuen, Ir Mukhtar Abda, M,S.I ditanya Dialeksis.com membenarkan bahwa tahun ini pihaknya membayar Rp 1 Miliar tahap III sisa pembayaran tanah untuk Pengembangan PPI Jangka yang terletak Gampong Jangka Mesjid.
Kata Mukhtar Abda bahan pembayaran (SPT) sudah diantar ke keuangan. Pihak keuangan (BPKD ) yang melakukan transfer uang kepada Ramli Hasan.
"Pembayaran Tahap I dan II sudah dilakukan pembayaran oleh Kadis sebelumnya. Untuk tahap III saya yang tanda tangan berkas pembayaran. Dari berkas itu tertulis dan bukti sertifikat tanah atas nama Ramli Hasan," kata Mukhtar Abda kepada Dialeksis.com, Rabu (28/4/2022) saat ditemui di kantor.
Mukhtar tak ingat pasti luas tanah dan keseluruhan biaya yang sudah dibayar Pemkab Bireuen kepada Ramli Hasan untuk pembebasan lahan PPI Jangka. "Total seluruh, saya tidak ingat. Karena saya baru menjabat kadis disini, yang jelas sudah kita bayar ini Rp 1 Miliar. Pemkab Bireuen masih terutang sama Ramli Hasan Rp 1,6 Milyar," jelasnya.
Keuchik Gampong Jangka Mesjid Jauhani mengatakan tanah lokasi pengembangan PPI Jangka dasarnya tanah milik masyarakat Gampong Jangka Mesjid. "Ada 4 orang pemiliknya. Selanjutnya tanah tersebut dibeli oleh Ramli Hasan Rp 20 ribu/meter. Setelah ditimbun berdasarkan kajian KJPP, Ramli Hasan menjual tanah tersebut kepada Pemda Rp 200 ribu/meter," kata Jauhani kepada Dialeksis.com, Selasa (10/5/2022).
Jauhani mengatakan proses pembelian tanah oleh Ramli Hasan dari warga Gampong Jangka Mesjid berdasarkan petunjuk dari Camat Jangka sebelumnya M.Nur saat itu. "Datanglah Ramli Hasan kepada warga disini untuk membeli tanah. Katanya saat itu ini akan dibangun PPI," ujarnya.
Jauhani mengatakan secara lebih detail terkait persoalan ini dirinya tak ingat pasti. Cuma ia sedikit mengetahui dikarenakan pernah dipanggil oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan dalam kasus pembebasan PPI Jangka ini.
"Ramli Hasan membeli tanah ini taksiran tahun 2014 dan 2015, tapi untuk lebih jelasnya bisa ditanya kepada Keuchik Mun, keuchik sebelum saya menjabat," demikian kata Keuchik Gampong Jangka Mesjid.
Sudah Dibayar Tiga Tahap
Pemkab Bireuen melalui Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan sudah melakukan pembayaran tanah untuk pengembangan PPI Jangka ini sebanyak Tiga Tahap.
Tahap Pertama Pemkab Bireuen di tahun 2016 membayar Rp 1,7 Miliar, Tahap Kedua di tahun 2017 Pemkab Bireuen membayar Rp 600 Juta, Tahap ketiga di tahun 2022 Pemkab Bireuen membayar Rp 1 Miliar.
Bagaimana proses kelanjutan Pembebasan Lahan PPI Jangka ini, Benar ada permainan dibalik pembebasan lahan pembangunan PPI Jangka? (Fajri Bugak)