kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Permohonan Informasi yang Diberikan Hanya Sebagian, WaLii Ajukan Sengketa Informasi

Permohonan Informasi yang Diberikan Hanya Sebagian, WaLii Ajukan Sengketa Informasi

Jum`at, 11 Oktober 2019 20:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lembaga Wahana Lingkungan Independen (WaLii) akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) karena permohonan informasi data replanting yang diminta pada PPID Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang hanyadiberikan sebagian. 

Direktur Eksekutif WaLii, Muhammad Suhaji kepada Dialeksis.com, Jumat (11/10/2019) mengatakan jika sampai waktu 30 hari kerja, PPID Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan tidak memberikan semua data yang dimohonkan oleh pemohon maka pihaknya akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIA. 

"Hanya tiga dari enam dokumen yang bisa dipenuhi pihak termohon, yakni fotokopi Permentan Nomor 7 tahun 2019, fotokopi Keputusan Dirjenbun Nomor 208/2019 dan CP/CL.  Sementara terkait data yang lebih penting seperti RAB, TOR, juklak dan juknis tidak terpenuhi," jelas Suhaji. 

Suhaji menambahkan terkait data RAB, pihaknya diminta konfirmasi langsung ke koperasi pelaksana, sementara TOR, juklak dan juknis tidak ada panduan. Sedangkan informasi yang pihaknya terima dari salah satu petani yang pernah meminta data RAB ke koperasi, pihak koperasi menyuruh petani meminta data RAB ke pihak dinas.

"Kalau seperti ini, petani penerima manfaat seperti di bola-bola, bertanya kepada dinas disuruh tanya ke koperasi pelaksana dan sebaliknya jika bertanya ke koperasi disuruh pergi ke dinas. Inikan aneh, di era keterbukaan seperti ini masih aja tertutup dan wajar aja kalau petani merasa curiga kepada koperasi dan dinas terkait," katanya.

Dijelaskannya, mana mungkin Dinas Pertanian tidak mengetahui RAB program replanting karena setiap RAB yang diajukan oleh dua koperasi pelaksana yakni koperasi Wassalam dan Koperasi Usaha Bersama memerlukan persetujuan dari Kepala Dinas tersebut. 

Pj Kadis Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Yunus yang dikonfirmasi mengatakan program peremajaan sawit atau program replanting sawit ini bukan dana pemerintah dan dinasnya tidak begitu besar perannya. Semua dana dikelola oleh koperasi pelaksana.

"Program PSR ini bukan dana pemerintah, melainkan didanai dari iuran ekspor CPO yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit," jelas Yunus. 

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Wassalam, Arby Sefananda yang dikonfirmasi Dialeksis.com, terkait data RAB mengatakan untuk permohonan data RAB program replanting, silahkan minta ke dinas terkait karena koperasi hanya sebagai pelaksana program.

"Bagi pihak yang ingin mengetahui RAB program replanting silahkan data ke dinas pertanian atau pihak koperasi juga bisa memberikan kalau sudah mendapat izin pihak dinas pertanian," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nanda menjelaskan tidak ada lahan petani yang ikut program PSR terlantar. Semua tahapan mulai dari pembersihan hingga pembuatan lubang sudah terprogram. 

"Kami pastikan kalau ada lahan yang kembali semak, bukan kami yang kerja. Itu petani sendiri yang membersihkannya," ujar Nanda. 

Dia mengatakan koperasi tidak akan memulai pembersihan areal bila bibit belum ada. Diduga petani berinisiatif membersihkan lahan karena ingin menanam padi, jagung, kedelai (Pajale). "Kalau sampai hari ini tidak ada program Pajale, itu bukan salah koperasi Wassalam. Itu program dari Dinas Pertanian," sambungnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda