kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perkara Lahan Sawit di Abdya, MA Kabulkan Permohonan Menteri ATR/BPN

Perkara Lahan Sawit di Abdya, MA Kabulkan Permohonan Menteri ATR/BPN

Jum`at, 02 Oktober 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyakat Aceh Barat Daya (Abdya) bersyukur, karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam sidang perkara tanah perkebunan sawit.

MA mengabulkan permohonan kasasi Menteri ATR/BPN terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang diajukan PT. Cemerlang Abadi (PT CA) tentang SK pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan PT CA yang keberatan atas SK yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN bernomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu HGU PT CA atas tanah di kawasan Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Menteri ATR/BPN mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Jakarka. Dalam persidangan kasasi yang putusanya, Senin, 28 September 2020, MA mengabulkan permohonan Kasasi Kementerian ATR/BPN.

MA menolak eksepsi termohon (PT CA), dan gugatannya tidak dapat diterima. Majlis hakim yang memimpin persidangan perkara ini Dr. H. Yodi Martono Wahyuni SH, MH,. Dr. Yusran SH MHum, dan Irfan Fachruddin, SH CN, mengabulkan permohonan menteri ATR/BPN, menolak eksepsi termohon dan gugatan termohon tidak dapat diterima.

Menteri ATR/BPN sebelumnya kalah dalam persidangan di PTTUN Jakarta. PT CA menggugat surat Menteri ATR/BPN bernomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/, tentang perpanjangan jangka waktu HGU PT CA, atas tanah di kawasan Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam SK tersebut, Kementerian ATR/BPN hanya menyetujui perpanjangan izin HGU atas lahan perkebunan sawit seluas 2.002 hektare. Ditambah 960 hektare untuk petani plasma, dengan masa berlaku 25 tahun, terhitung mulai berakhirnya izin HGU pada 2017 lalu.

Pihak PT CA merasa keberatan atas terbitnya SK tersebut, karena luas lahan yang disetujui tidak sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan pada tahun 2016 lalu. PT CA mengajukan lahan perkebunan sawit seluas 4.860 hektare.

PT CA merasa kehilangan lahan 1.898 hektare dari luas lahan yang mereka ajukan. Tidak terima atas surat menteri ini, PT CA mengajukan gugatan ke PTTUN Jakarta. Pihak PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan PT CA, membatalkan SK menteri ATR/BPN.

Tidak terima dengan putusan itu, giliran menteri ATR/BPN yang mengajukan kasasi. Permohonan menteri ATR/BPN diterima MA.

Dengan adanya putusan itu, Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya mengucapkan terima kasih kepada semuanya pihak yang sudah berjuang mengembalikan peruntukan tanah tersebut untuk negara yang kemudian akan dikelola masyarakat.

“Terima kasih kepada Presiden, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Kanwil BPN Aceh, Kepala Kantor BPN Abdya, dan seluruh ASN Abdya yang sudah satu suara memperjuangkan kepentingan rakyat,” tulis Akmal melalui akun media Facebook.

Akmal juga mengucapkan terima kasih anggota DPRK Abdya yang ikut memperjuangkan niat baik ini hingga ke Istana Presiden, para tokoh dan ulama. Alhamdulillah.

Dengan putusan MA ini, Pemerintah Abdya hanya tinggal menunggu surat delegasi dari Kementerian ATR/BPN untuk mengelola tanah yang sudah menjadi milik negara itu. Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan Abdya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda