Perintah Inspektorat Kontrak Gedung Oncology Dibatalkan, RSUZA: Itu Memang Kewenangannya, Kita Laksanakan
Font: Ukuran: - +
Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh. Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur RSUZA Dr.dr.Azharuddin, Sp.OT. K-Spine, FICS tidak mempermasalahkan kebijakan Inspektorat Aceh yang membatalkan kontrak Pembangunan Gedung Oncology Center. Menurutnya, langkah tersebut merupakan sesuatu yang sudah menjadi kewenangan Dinas Inspektorat Aceh.
"Ya memang itu kewenangannya. Kewenangannya kan bisa melakukan untuk melihat proper tidak terhadap sesuatu. Jadi orang yang punya kapasitas harus melakukan pekerjaannya. Rumah sakit juga mengacu bukan pada hal-hal lain, kita mengacu pada sesuatu yang ada evidennya, kalau benar kenapa benar, kalau keliru kenapa keliru," ujar Dr.dr.Azharuddin saat dimintai tanggapannya mengenai pembatalan kontrak pembangunan gedung Oncology, Rabu, (5/2/2020).
Dia pun menegaskan akan melaksanakan apa yang sudah diarahkan oleh Inspektorat Aceh.
"Kita ikuti arahannya, kita tidak membantah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Zulkifli saat dihubungi Dialeksis.com menyebutkan belum bisa memberikan keterangan terkait masukan yang diarahkan ke RSUZA untuk membatalkan kontrak pembangunan Oncology.
"Maaf, saya sedang rapat ya. Nanti saya hubungi lagi," kata Zulkifli, Rabu, (5/2/2020).
Seperti yang telah diketahui, Inspektorat Aceh memberi pertimbangan kepada pihak RSUZA untuk membatalkan surat perjanjian (kontrak) Nomor 027/12079/02.A/2019 tanggal 30 Desember 2019 dengan KSO APG-AS (PT Adhi Persada Gedung dan PT Andesmont Sakti).
Melalui surat nomor 700/A.1/093/1A tanggal 27 Januari 2020 itu, Dinas yang berwenang untuk melakukan pengawasan itu juga memberi masukan kepada Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin untuk memerintahkan secara tertulis kepada KSO APG-AS untuk mengembalikan Uang Muka Kerja (UMK) yang telah diterima senilai RP 11.837.045.455,00 ke kas daerah Aceh. (Im)