kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Peringati 21 Tahun Lahirnya UU Pers, AJI Lhokseumawe Surati Polres dan Kejari

Peringati 21 Tahun Lahirnya UU Pers, AJI Lhokseumawe Surati Polres dan Kejari

Rabu, 23 September 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua AJI Lhokseumawe menyerahkan surat kepada Kejari setempat, Rabu (23/9/2020). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe menyurati Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resort setempat, Rabu (23/9/2020) agar menyelesaikan sengketa pemberitaan menggunakan Undang-undang (UU) Pers.

Surat imbauan itu diserahkan langsung oleh Ketua AJI Lhokseumawe, Agustiar kepada dua lembaga tersebut dalam rangka menandai 21 tahun kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Hari ini, tanggal 23 September 2020 menandai 21 tahun kelahiran UU Pers. UU yang selama ini memberikan payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya," kata Agustiar dalam siaran persnya.

Agustiar melanjutkan, walaupun sudah ada payung hukum itu tidak menghentikan kasus kekerasan dan pemidanaan terhadap jurnalis di sejumlah daerah. Bahkan sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

"Melihat perkembangan ini, AJI Kota Lhokseumawe menilai perlu untuk mengingatkan kembali aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa dan hakim untuk kembali kepada Undang-undang Pers dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan sengketa pemberitaan," jelas Agustiar.

Untuk itu, AJI Kota Lhokseumawe mengharapkan agar Polres Lhokseumawe dan Kejari Lhokseumawe dapat menggunakan UU Pers dalam menangani kasus sengketa pemberitaan yang ada di wilayah hukumnya. (rls)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda