Peringatan Keras DPRK Aceh Barat, Masih Beri Kesempatan Sebelum Izin Tambang Dicabut
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Ramli SE. [Foto: Serambinews.com]
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Menanggapi berbagai persoalan pertambangan yang terjadi di Aceh Barat, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Ramli SE menyatakan, pihaknya masih memberi kesempatan kepada perusahaan yang memiliki izin investasi untuk melakukan produksi sebelum diberi tindakan tegas.
“Kalau dalam tahun 2022 ini tidak ada produksi, kita akan membentuk Pansus untuk meminta Pemerintah Aceh atau Departemen Pertambangan Pusat untuk dicabut izin jika tidak ada produksi,” ujar Ramli SE, Aceh Barat, Rabu (15/6/2022).
Berdasarkan pemantauannya, terdapat banyak perusahaan yang sudah mengantongi izin di Aceh Barat tapi tidak pernah ada kegiatan sama sekali.
Meski demikian, Ramli mengacung jempol kepada beberapa perusahaan yang sudah memulai produksi.
Menurutnya, PT Prima Bara Mahadana (PBM) sudah tamat masalah ekspornya. PT PBM hanya membawa masalah baru, terutama terkait masalah penumpukan batubara di pelabuhan.
Pihak DPRK Aceh Barat dikabarkan akan memanggil PT PBM untuk dimintai keterangan. Termasuk mempertanyakan masalah keamanan jalan, karena sampai hari ini belum ada tanda-tanda jalan yang rusak akibat lalu lintas angkutan batubara untuk diperbaiki.
“Pernyataan mereka kepada dinas perhubungan, katanya jalan itu akan diperbaiki, tapi sampai saat ini belum diperbaiki. Sekarang pelabuhan yang sudah hancur,” pungkasnya. [AKH]
- Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Dikecam Warga, Pemkab Aceh Barat Terkesan Tak Peduli
- HAMAS Aceh Kecam Sikap Plt Direktur RSUYA, Minta Mundur dari Jabatan
- Ramli Laporkan Dugaan Pelanggaran Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Jetty Meulaboh
- GeRAK Minta Pemerintah Aceh Bersikap Terkait Hauling Batubara Milik PT PBM