Beranda / Berita / Aceh / Perdana, Aceh Besar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Perdana, Aceh Besar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Kamis, 25 Januari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemkab Aceh Besar berhasil meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023) kategori Zona Hijau dengan predikat opini kepatuhan tinggi dengan nilai 86,18 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh. [Foto: Media Center AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar berhasil meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023) kategori Zona Hijau dengan predikat opini kepatuhan tinggi dengan nilai 86,18 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM dalam hal ini diwakili Asisten III Sekdakab Jamaluddin SSos MM yang diserahkah oleh Pimpinan Ombubsman Republik Indonesia Dadan S. Suharmawijaya, yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (25/1/2024).

Pj Bupati Aceh Besar diwakili Asisten III Jamaluddin mengatakan, ini merupakan penghargaan perdana yang diraih oleh Aceh Besar. Keberhasilan ini berkat kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat.

"Alhamdulillah, Pemkab Aceh Besar mendapat nilai nomor 4 tertinggi dari seluruh Kabupaten/kota di Aceh dengan nilai 86,18," katanya.

Ia berharap penghargaan ini dapat dipertahankan dan menjadi pemacu semangat semua stakeholder terkait dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.

"Ke depan, kami akan lebih meningkatkan lagi capaian ini, berkoordinasi lebih intens dengan semua OPD untuk berkerja lebih baik lagi," harapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA menyampaikan, pada tahun 2023 proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sudah dilaksanakan oleh Ombubsman perwakilan Aceh sejak bulan Februari.

"Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh Kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan semua terkumpul, kemudian pada bulan November pihak Ombubsman melakukan penginputan nilai ke sistem Ombubsman," katanya.

Asisten III Pemkab Aceh Besar, Jamaluddin, S.Sos, MM foto bersama dengan para sataf Pemkab Aceh Besar usai acara menerima Piagam Penghargaan dan Sertidikat Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Ajong Mon Mata

Ia menyebutkan, ada beberapa kategori yang dilakukan penilain, baik itu di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

"Bila tingkat Provinsi yang dinilai pada 4 SKPA yaitu DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Dinas Sosial. Sementara di tingkat Kabupaten/kota ada 5 SKPD yang dinilai yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan berserta dua Puskesmas," jelasnya.

Ia menjelaskan, tujuan dilakukan penilain ini untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.

"Penilaian ini sudah dilakukan oleh Ombubsman sejak tahun 2015, kemudian ditahun 2022 dimensi penilaian dilengkapi menjadi 4 dimensi yaitu input proses da output pengelolaan pengaduan," jelas Dian Rubianty

Dian Rubianty menambahkan, menurut catatan Ombubsman setelah semua proses penilaian dilakukan selama tahun 2023. Alhamdulillah, dari empat Kabupaten yang tahun 2022 memasuki zona kuning, namun pada tahun ini tiga diantara Kabupaten tersebut berhasil masuk ke Zona Hijau.

"Selamat kepada Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang dan Aceh Jaya, ini semua berkat komitmen kepala daerah dan kerja keras seluruh jajaran OPD dalam meningkatkan pelayanan publik di daerah masing-masing," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda