Minggu, 13 April 2025
Beranda / Berita / Aceh / Percepatan Transformasi Digital, Bupati dan Wabup Aceh Barat Rekam Tanda Tangan Elektronik

Percepatan Transformasi Digital, Bupati dan Wabup Aceh Barat Rekam Tanda Tangan Elektronik

Sabtu, 12 April 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP., MM bersama Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH., melakukan perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE), yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati, pada Jumat (11/4/2025). [Foto: Prokopim Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP., MM bersama Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH., melakukan perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE), yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati, pada Jumat (11/4/2025). Sebagai upaya mendorong percepatan transformasi digital dalam tata kelola Pemerintahan.

Proses perekaman tersebut difasilitasi oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat, yang dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dedy Jefernal, ST dengan menggunakan Sertifikat Elektronik Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tarmizi menjelaskan, Registrasi TTE ini sekaligus melengkapi capaian transaksi tanda tangan elektronik di lingkungan Pemkab Aceh Barat, yang sampai dengan saat ini sudah mencapai 40.203 transaksi tanda tangan elektronik.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mendukung kebijakan smart city," ujarTarmizi.

Lebih lanjut Tarmizi mengatakan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik akan mempercepat proses birokrasi tanpa mengurangi aspek keamanan dan keabsahan dokumen. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah kongkrit dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Dengan ini, dokumen bisa ditandatangani kapan saja dan dari mana saja ujarnya.

"Tarmizi juga menambahkan bahwa penerapan TTE dilingkungan Pemkab Aceh Barat ini akan mendukung upaya penghematan penggunaan kertas dan mendukung program pemerintah Pusat menuju green government," ucap tarmizi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat Edy Sofian, SE.,M.Si, menyampaikan setelah proses perekaman, data TTE akan diverifikasi oleh verifikator dan disertifikasi oleh BSrE, sehingga dapat digunakan secara sah dalam berbagai dokumen resmi pemerintah, seperti surat keputusan, perjanjian, dan dokumen perizinan lainnya.

"Dengan telah dilaksanakannya perekaman tanda tangan elektronik, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat siap memasuki era digitalisasi administrasi secara lebih luas dan terintegrasi," tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar