kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perbaikan Raqan APBA 2021 Dikirim Kembali, Ini Tanggapan Pihak Kemendagri

Perbaikan Raqan APBA 2021 Dikirim Kembali, Ini Tanggapan Pihak Kemendagri

Minggu, 10 Januari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian. [Dok. Harian Sepkrum]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengirim kembali dokumen Rancangan Qanun (Raqan) APBA 2021 hasil perbaikan dan penyesuaian itu ke Kemendagri pada Sabtu (9/1/2021) kemarin. Hal itu terkait pembatalan Pokir DPRA senilai Rp 2,7 triliun yang diusulkan sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mengatakan, dokumen Raqan APBA 2021 hasil perbaikan dan penyesuaian tersebut masih dalam proses pencermatan.

"Pencermatan, menunggu Perda APBA-nya disampaikan ke Kemendagri," ungkap Ardian saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Minggu (10/1/2021).

Ia menjelaskan, Pokir tetap diperbolehkan sepanjang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) 86 Tahun 2017.

"Diperkenankan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.

Kemudian saat ditanya apakah Tim TAPA tidak memahami soal regulasi pengusulan ini sehingga dibatalkan Kemendagri, Ardian menjawab singkat. "Untuk hal ini sebaiknya ditanyakan ke TAPA," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, hasil evaluasi Kemendagri membatalkan Pokir DPRA Rp 2,7 triliun. Dalam dokumen tersebut dijelaskan, dilarang untuk dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2021, apablla alokasi anggaran tersebut tidak melalui tahapan sebagaimana maksud dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda