Peran LPHD Balee Redelong dalam Mewujudkan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kelompok Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Balee Redelong, Kecamatan Bukit, kabupaten Bener Meriah sedang memanen madu. [Foto Naufal Habibi/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam konteks pemanfaatan dan pengelolaan hutan negara, Lembaga Pengelolaan Hutan Daerah (LPHD) memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan sumber daya alam (SDA).
LPHD bertanggung jawab dalam mengelola hutan negara secara berkelanjutan, termasuk dalam hal pemanfaatan hasil hutan, pengawasan, dan perlindungan lingkungan.
Seperti halnya Kelompok LPHD Balee Redelong, Kecamatan Bukit, kabupaten Bener Meriah sudah memiliki izin sejak tahun 2018 untuk mengelola hutan negara.
Penyuluh Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh, Ismahadi menjelaskan, perhutanan sosial ini adalah program dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat untuk pengelolaan kawasan hutan negara.
“LPHD Balee Redelong ini sudah mendapatkan izin dari negara untuk mengelola hutan ini. Setelah diberikan izin digunakan, adanya kelompok usaha yang dinaungi oleh LPHD Balee Redelong,” jelas Ismahadi kepada Dialeksis.com, Senin (25/3/2024).
Ia melanjutkan, adanya usaha Agro Forestry perpaduan suatu bentuk pengelolaan sumber daya yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu-kayuan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek, seperti tanaman pertanian.
Selanjutnya ada kelompok mengelola ekowisata air terjun Puteri Pintu dan adanya kelompok pengelolaan lebah madu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kulum Kolak.
“Dalam proses pembentukan perjalanan kelompok Kulum kolak ini, Masyarakat dari Balee Redelong yang memiliki usaha masing-masing sehingga dengan adanya usaha ini dijadikan kelompok usaha untuk memudahkan informasi dan pembelajaran dalam pengelolaan perhutanan sosial,” ujar Ismahadi.
Ismahadi menjelaskan, hasil Panen LPHD Balee Redelong sudah dipasarkan pada Peukan Kebudayaan Aceh yang lalu, bahkan sudah memasuki pasar nasional.
Dalam hal ini, LPHD Balee Redelong termasuk dalam Kawasan hutan lindung, maka tidak dapat dipungkiri adanya interaksi negatif dari beruang madu karena Perkampungan Balee Redelong dan perkebunannya berbatasan langsung dengan hutan lindung.
“Dengan adanya budidaya madu, secara tidak langsung beruang madau mendatangi tempat budidaya madu dalam Kawasan LPHD Balee Redelong. Pihak LPHD Balee Redelong telah melaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sehingga diberikan alat perangkap beruang madu,” jelas Ismahadi.
Menurutnya, adanya keunikan pada hewan beruang madu ini, ketika diberikan perangkap hingga saat ini beruang madu tidak pernah terperangkap didalam alat perangkap yang dihibahkan.
“Solusinya masyarakat akan menyediakan alat setrum kejut agar beruang madu tidak mendatangi kebun masyarakat,” tutupnya. [nh]