kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penyerahan Tersangka Yalsa Boutique Perkara Pidana Perbankan Uang kepada Kejari Banda Aceh

Penyerahan Tersangka Yalsa Boutique Perkara Pidana Perbankan Uang kepada Kejari Banda Aceh

Kamis, 15 Juli 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kasus dugaan investasi bodong bisnis pakaian muslim yang dilakukan Yalsa Boutique pada Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 12.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan investasi bodong bisnis pakaian muslim yang dilakukan Yalsa Boutique pada Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 12.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Perkara tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang terkait menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/investasi tanpa izin usaha dari Bank Indonesia, dengan modus penghimpunan dana menggunakan nama CV. YALSA BOUTIQUE yang bergerak dalam bidang jual beli busana Muslimah.

Kedua tersangka tersebut pasangan suami istri (pasutri) S (30) dan SHA (31) akan segera dimeja hijaukan.

Tersangka dan barang bukti langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kemudian barang bukti yang diserahkan dicek kembali.

Dalam perihal ini kedua tersangka melanggar pasal 46 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbangkan Jo pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 (satu) huruf g pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 (satu) UU Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang( TPPU).

Barang bukti yang disita. [Foto: Kolase/ftr]

Adapun barang bukti yag disita, yaitu, 1 Unit mobil Alphard warna putih, 1 Unit mobil Pajero Sport warna putih, 1 unit mobil Civic turbo warna putih, 1 Unit Toyota Rush, 1 Unit Mobil Fortune warna hitam, dan kurang lebih 856 barang bukti yang terlampir di BA-5. [KEJATI Aceh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda