kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penyeludupan Rokok, Dirpol Airud: Jalur Terus Kita Pantau

Penyeludupan Rokok, Dirpol Airud: Jalur Terus Kita Pantau

Sabtu, 04 April 2020 17:19 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirpol Airud Polda Aceh, Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro. [Foto: IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpol Airud) Polda Aceh, Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro mengatakan, saat ini tersangka penyelundupan 10.2 juta batang lebih rokok illegal jenis Luffman di perairan Tanah Jambo Ayee, Kabupaten Aceh Utara yang ditangkap Bea Cukai Kanwil Aceh, sudah dititipkan di Direktorat Polairud Polda Aceh.

"Sinergitas antara Bea Cukai dan Polairud cukup baik. Kita menjaga dan patroli bersama. Kemarin Bea Cukai nangkap (penyeludupan) jalur rokok. Tersangkanya dititipkan di Polairud untuk saat ini," jelas Jemmy saat dihubungi, Sabtu (4/4/2020).

"Wilayah Pantai Timur dikhawatirkan (penyeludupan). Namun jalur-jalur itu terus dipantau dan insyaallah terpantau semua," tambahnya.

Kemudian, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polairud Polda Aceh diwacanakan akan turun ke wilayah memantau apakah arahan sudah diselesaikan dengan benar di lapangan atau tidak.

"Kita akan turun bulan ini untuk supervisi apakah yang kita arahkan sudah dilaksanakan dengan benar di wilayah atau belum. Tinggal tunggu perintah dari Kapolda," tutup Dirpol Airud Polda Aceh itu.

Sebelumnya diketahui, dalam pemeriksaan fisik, Tim menemukan 1.020 karton yang berisi rokok polos (tidak dilekati pita cukai) asal Thailand yang disembunyikan di palka depan, buritan, dan sekitaran kapal KM Seroja yang dinakhodai oleh SDL (53) asal Aceh Timur dan dua anak buah kapal yakni MSL (42) asal Lhokseumawe dan AD (20) asal Aceh Tamiang.

Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp10.353.000.000, sedangkan total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000.

Tersangka dijerat Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda