Beranda / Berita / Aceh / Penyeludupan Rohingya di Aceh Diupah Rp 6 Juta

Penyeludupan Rohingya di Aceh Diupah Rp 6 Juta

Minggu, 22 November 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K
[Foto: Agam K/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Personel TNI dari Kodim 0103/ Aceh Utara dan Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus penyeludupan pengungsi Rohingya yang sedang ditampung di gedung BLK Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi persnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (20/11/2020).

“Ketiganya yaitu berinisial (45) asal Tanggerang, Jakarta, DA (25) asal Medan, Sumatera Utara dan ZA (20) warga asli etnis Rohingya yang sudah menetap di Medan. Ketiganya itu memiliki tugas masing-masing,” ujar Eko Hartanto, Minggu (22/11/2020).

Eko menambahkan, BS akan diberikan uang sebesar Rp 6 Juta per kepala oleh seseorang di Malaysia apabila berhasil menyeludupkan pengungsi rohingya tersebut. Begitu juga dengan DA, ia diupah Rp 1 Juta per kepala oleh tantenya di Medan dan ZA diupah Rp 2 Juta yang disuruh oleh temannya.

Mereka bertiga merencanakan untuk membawa pengungsi Rohingya yang sedang ditampung di Gedung BLK Lhokseumawe ke Medan, Sumatera Utara, kemudian akan dibawa ke Malaysia.

“Ketiga tersangka ini akan dikenakan tindak pidana keimigrasian dan perdagangan orang. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun atau 3 tahun,” tutur Eko Hartanto.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda