Penundaan Pilkada 2022, KIP Aceh Harus Paham Posisinya Sebagai Apa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fatur
Pengamat Kebijakan Publik, Nasrulzaman. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jadwal Pilkada Aceh yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini harus ditunda. Hal itu dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Pengamat Kebijakan Publik, Nasrulzaman mengatakan, seharusnya KIP Aceh itu harus paham dulu posisinya sebagai apa. “Posisi KIP Aceh itu sebagai eksekutor, bukan legulator,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (13/12/2021).
Dirinya mengatakan, dan kemarin itu KIP Aceh itu sudah ‘lompat pagar’. “Tiba-tiba memutuskan mendesaign jadwal Pilkada Aceh 2022. Nah kenapa? Karena dia tidak ada gantungannya, cantelan hukumnya dimana?,” ujar Nasrulzaman.
“Dia (KIP Aceh) sebagai lembaga Sub-Ordinary dari KPU Pusat, Seharusnya dia tunggu dulu dari pusat terlebih dahulu, Mendagri, atau Presiden, sehingga ada cantelannya, jangan tiba-tiba mencantel langsung ke UUPA, karena KIP ini merupakan bagian dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Tapi yang kita sesalkan, kata Nasrulzaman, KIP Aceh ini tidak Gentle. “Kemarin waktu mengumumkan itu dengan gagah berani dengan Pleno, nah sekarang cabut dong keputusan Pleno penetapan jadwal itu. Cabut dulu, nampakkan ke masyarakat,” tegasnya.
Terhadap masyarakat juga, kata Nasrulzaman, mereka (Masyarakat) cuek saja. “Karena masyarakat paham juga, hanya saja dari beberapa praktisi hukum kemudian menggugat dan mengatakan kepada DKPP mereka (KIP Aceh) benar-benar bersalah dan itu peringatan keras,” kata Nasrulzaman.
Seharusnya, dengan peringatan keras itu, KIP Aceh mencabut Pleno tersebut. “Dan jika KIP Aceh masih melakukan kesalahan sekali lagi setelah peringatan keras tersebut, maka bisa saja dipecat,” jelasnya.
Sebenarnya kata Nasrulzaman, disini KIP Aceh bertugas untuk mensosialisasikan Pilkada, Pileg, dan Pilpres serentak itu (Pemilu 2024).
“Itu yang harus disosialisasikan bukan diam, Aceh itu masuk dalam skenario nasional, yaitu Pemilu 2024 itu. Maka pada kampanye ini, seharusnya KIP Aceh harus bergerak disitu. Jadi KIP Aceh bergerak saja di bagian itu, sosialisasikan Pemilu 2024,” pungkasnya. [ftr]