kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penugasan PNS di Intansi Lain, Unsyiah Lakukan Pendataan

Penugasan PNS di Intansi Lain, Unsyiah Lakukan Pendataan

Sabtu, 19 September 2020 13:25 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang ditugaskan pada instani lain, kini sedang didata. Pendataan itu untuk memastikan status PNS yang bersangkutan, ketika dia bertugas di intansi lain.

Bagi PNS Unsyiah yang bertugas di intansi lain, namun tugas dan jabatanya berhubungan dengan tugas dan jabatan di intansi induk, maka dia berhak mendapatkan tunjangan. Namun bila tugas dan jabatanya tidak berhubungan dengan intansi induk, yang bersangkutan harus memilih menentukan status pegawainya.

Menteri Pendidikan sudah mengeluarkan surat ederan untuk menertibkan administrasi bagi PNS yang ditugaskan di intansi lain. Pihak Unsyiah yang sudah menerima surat edaran Menteri Pendidikan ini, sudah melakukan pendataan.

“kita mengikuti arahan di surat tersebut. Saat ini kita sedang melakukan pendataan,” sebut Prof DR Ir Marwan, Wakil Rektor I Unsyiah bidang akademik, menjawab Dialeksis.com, Sabtu (19/09/2020) sehubungan dengan status PNS sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan.

Menurut Marwan, pihaknya juga sudah memanggil semua PNS yang distruktural pemerintahan dan telah menyampaikan isi surat dari Menteri Pendidikan. Langkah selanjutnya, pihak Unsyiah menunggu arahan kementerian setelah mempelajari data yang dikirim pihak Unsyiah.

Seperti diberikan Dialeksis.com sebelumnya, sesuai dengan surat ederan Menteri Pendidikan nomor : 74032/A.A3/KP/2020, bagi PNS yang bertugas ke intansi lain jika tugas dan jabatanya masih merupakan tugas jabatan yang berhubungan dengan tugas jabatan intansi induk, dia akan mendapatkan tunjangan.

Namun bagaimana bila PNS yang bertugas di intansi lain (swasta), namun tidak berhubungan dengan tugas dan jabatanya di intansi induk, maka dia harus menentukan status kepegawaiannya.

Menurut PP nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, “tugas jabatan” adalah tugas jabatan PNS yang masih merupakan tugas jabatan yang berhubungan dengan jabatan pada instansi induknya atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan pemerintah.

Contoh antara lain : Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). PNS Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan khusus pada International Monetary Fund (IMF).

Penugasan PNS itu terdiri penugasan intansi pemerintah, penugasan khusus diluar intansi pemerintah. PNS yang masih dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah, tetap menjalankan tugas dan mendapatkan haknya.

Sementara bagi PNS dengan jabatan guru, dosen dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta, dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain, maka pimpinan unit kerjanya harus mengusulkan ke Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbud untuk ditetapkan keputusan penugasannya; Namun, bila PNS yang diperbantukan pada intansi lain, bukan merupakan tugas jabatanya yang berhubungan dengan intansi induknya, maka dia harus menentukan status kepegawaiannya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda