kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pentingnya Pendidikan Pranikah Untuk Antisipasi Perceraian dan Pernikahan Dini

Pentingnya Pendidikan Pranikah Untuk Antisipasi Perceraian dan Pernikahan Dini

Minggu, 26 Juni 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Foto: 


DIALEKSIS.COM | Aceh - Presidium Balai Syura Ureung Inong Wceh, Suraiya Kamaruzzaman mengatakan perkara cerai gugat disebabkan oleh beberapa faktor. Misal, faktor kekerasan dalam rumah tangga, ketidaksesuaian dan adanya pihak ketiga (perselingkuhan). 

Hal itu merespons perihal Mahkamah Syariah Aceh mencatat sepanjang 2021, angka perceraian di Aceh mencapai 6.448 perkara. Dimana 1.474 putusan perkara cerai talak dan 4.974 putusan perkara cerai gugat.

Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan mengatakan, kasus perceraian di Aceh meningkat dari tahun ke tahun. 

“Kasus perceraian terjadi pasti ada sebab dibelakangkan, apalagi kasus cerai gugat. Kalau perempuan yang menggugat pasti dengan pertimbangan yang sangat besar,” kata Suraiya kepada Dialeksis.com, Minggu (26/6/2022). 

Untuk mengantisipasi perceraian dan pernikahan dini, Suraiya menyarankan perlu adanya pendidikan khusus pranikah. 

“Untuk menjaga hubungan baik dalam rumah tangga, keseimbangan dan saling percaya satu sama lain,” ucapnya. 

Pendidikan khusus pranikah itu itu sangat penting. Untuk itu, kata dia, jangan hanya digelar selama 1 hari tetapi minimal seminggu. 

Menurutnya, faktor lainnya alasan perceraian itu karena pernikahan di usia anak. 

“Biasanya rumah tangga yang seperti itu sering tidak harmonis dalam jangka waktu lama, akan muncul ketidakmampuan mengurus rumah tangga, keluarga dan lainnya,” jelasnya lagi. 

Makanya, lanjutnya, perlu ada sosialisasi untuk mengurangi pernikahan di usia muda atau usia anak. 

“Perceraian itu harus dihindari dalam perkawinan, kalau bukan karena sesuatu hal yang membuat kedua belah pihak merasa dirugikan karena dampak perceraian ini besar khususnya kepada anak,” terangnya. 

Kemudian, ia meminta pemerintah untuk membuat kebijakan khusus terkait upaya menurunkan angka perceraian. 

“Kalaupun perceraian terjadi, pemerintah harus membuat kebijakan bahwa hak anak itu harus benar-benar diperhatikan dan dipenuhi oleh orangtua,” pungkasnya. (NOR)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda