Beranda / Berita / Aceh / Pengutipan Uang Parkir di Pantai Ulee Lheue Tak Sesuai SOP, Begini Kata Dishub Banda Aceh

Pengutipan Uang Parkir di Pantai Ulee Lheue Tak Sesuai SOP, Begini Kata Dishub Banda Aceh

Senin, 20 Juni 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Wisata Pinggir Batu, Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh. [Foto: Foto: Acehkini/Fahzian Aldevan]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terjadi pengutipan uang parkir di sepanjang Ulee Lheue tepatnya diwisata Pinggir Batu, Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh. 

Hal tersebut menjadi Viral di media sosial bahkan digrub Whatsapp, lantaran salah satu Juru Parkir (Jukir) yang bertugas dilokasi tersebut mengutip uang parkir kepada masyarakat yang tengah duduk di bebatuan per orang dengan cara mendatangi satu persatu sepanjang bebatuan.

"Mereka berjalan sepanjang bebatuan untuk mengutip uang parkir Rp 2000," sebut salah satu masyarakat dalam postingan media sosial.

Saat dikonfirmasi oleh Dialeksis.com, Senin (20/6/2022), Kabid Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Mahdani mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Jukir tersebut sudah salah.

"Secara keseluruhan lokasi Ulee Lheue itu Jukirnya sudah resmi karena kita juga kerjasama dengan pihak gampong, kita akui cara mereka ambil retribusi parkir itu salah," sebutnya.

Kemudian, Ia mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan untuk Jukir yang mengambil retribusi parkir itu tetap dikendaraan, tidak boleh dengan cara mengutip seperti itu (Mengutip tidak dikendaraan).

"Kita sudah sampaikan ke pihak pengawasnya, alasannya katanya kalau ditunggu keluar kendaraannya agak lama, makanya dilakukan pengutipan dengan cara didatangi seperti itu. Mereka sudah kita tegur juga untuk tidak melakukan hal yang sama. Ini jadi bahan kami untuk melakukan pembinaan terhadap Jukir-jukir resmi yang ada di Banda Aceh," jelasnya.

Himbauan Masyarakat

"Kepada masyarakat jika menemukan hal-hal seperti itu 'Tolak/Menolak' saja, dan juga dari sisi masyarakat harus ada rasa kepedulian untuk menegur jika Jukir-jukir melakukan hal-hal seperti itu, atau lainnya," himbaunya.

Ia mengharapkan, dengan adanya kepedulian masyarakat untuk menegur Jukir jika melakukan kesalahan, maka kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu.

"Tentu juga dari pihak Dishub Kota Banda Aceh juga akan memberikan teguran kepada mereka," sebutnya.

Jukir Liar Berakhir di Polisi

Sebenarnya, kata Mahdani, ada juga beberapa Jukir liar yang sudah diberi peringatan. "Kita sudah ingatkan ke Jukir-jukir liar yang belum mengurus izin resmi," sebutnya.

"Bahkan ada juga Jukir liar yang sudah kita angkat ke Polisi (Reskrim Polresta Banda Aceh)," tambahnya.

Ia mengatakan, karena sudah membandel maka Jukir liar itu harus digiring ke Polresta Banda Aceh.

Diketahui, Jukir Liar itu melakukan pengutipan liar itu Jalan T Makam Pahlawan. Bahkan hal yang sama juga dilakukan terhadap Jukir liar dikawasan di Jalan AMD, Neusu, Jalan T Nyak Arief, Jalan Teuku Umar, Jalan Danubroto Lamlagang dan Jalan Tgk Daud Beureuh. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda