kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengusaha Minta Pj Gubernur Tinjau Ulang Pergub Larangan Penjualan Getah Pinus Keluar Aceh

Pengusaha Minta Pj Gubernur Tinjau Ulang Pergub Larangan Penjualan Getah Pinus Keluar Aceh

Senin, 19 Juni 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

[Foto: Kompas/Ari Widodo]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaku usaha getah pinus wilayah Aceh Tengah dan Gayo Lues meminta Pj Gubernur Aceh meninjau kembali Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus. 

Pergub tersebut ditanda tangani langung oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tertanggal 29 Mei 2023.

Sebelumnya Pergub tersebut disahkan, telah terbit Instruksi Gubernur Nomor 03/INSTR/2020 (Ingub) memberlakukan kebijakan moratorium penjualan getah pinus ke luar wilayah Aceh terhitung sejak tanggal 1 April 2020 di seluruh wilayah Aceh. 

Ingub tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh tersebut juga menginstruksikan untuk memastikan kegiatan penjualan getah pinus mentah dapat memenuhi kebutuhan industri pengolahan getah pinus yang ada di wilayah Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, menghentikan penjualan getah pinus mentah ke luar wilayah Aceh. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo (AGPMG) Zamzam Mubarak menilai Pergub tersebut mengakibatkan beberapa dampak negatif bagi pihak petani dan pelaku usaha getah pinus. 

"Petani lokal tidak dapat menjual getah pinus ke luar Aceh, sementara stok saat ini sedang berlimpah," kata Zamzam kepada Dialeksis.com, Senin (19/6/2023). 

Menurutnya, harga jual getah pinus di wilayah Aceh tergolong rendah dengan selisih harga sebesar Rp 3.000/Kg s.d Rp 5.000/Kg dibandingkan dengan harga jual getah pinus di luar wilayah Aceh.

"Harga getah hari ini turun drastis namun pemerintah tidak pernah mampu menjawab stabilitas harga," ungkapnya. 

Selain itu, kata dia, petani tidak bisa melanjutkan kontrak dagang dengan pihak di luar Aceh sehingga petani mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Dengan demikian, implementasi kebijakan ini dikhawatirkan akan mengurangi insentif bagi petani untuk tetap memproduksi getah pinus mentah yang pada akhirnya justru akan menghambat produkvitas getah pinus mentah di wilayah Aceh," jelasnya. 

Selain berdampak negatif terhadap ekonomi, Pergub tentang Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus tersebut dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Dimana dalam UU tersebut, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjamin pelaksanaan perdagangan internal di Aceh bebas dari hambatan," sebutnya.

Kemudian, bunyi dari Pasal 163, penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan secara bebas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui darat, laut, dan udara tanpa hambatan pajak, bea, atau hambatan perdagangan lainnya, kecuali perdagangan dari daerah yang terpisah dari daerah pabean Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 165 ayat (1), Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, kata Zamzam, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus. 

"Adapun peninjauan kembali dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan pemangku kepentingan terkait sesuai amanat UU Pemda," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda