Beranda / Berita / Aceh / Pengurus Majelis Adat Aceh Dikukuhkan

Pengurus Majelis Adat Aceh Dikukuhkan

Minggu, 25 Agustus 2019 16:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bendera Alam Peudeung yang digadang-gadang sebagai simbol pemersatu rakyat Aceh kembali berkibar di Sultan Hotel, Peunayong, Banda Aceh.

Hal itu, tampak saat pengukuhan pengurus Majelis Raya Pemangku Adat Aceh dan silaturrahmi pewaris kesultanan Aceh Darussalam (MARAPPAD) yang digelar, Sabtu (24/8/2019).

Ketua Umum MARAPPAD, Teuku Taibur SH, mengatakan, pengukuhan yang dilakukan adalah bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga dan melestarikan khasanah budaya Aceh.

Lain itu, kehadiran MARAPPAD merupakan wujud kepedulian pewaris Kesultanan Aceh Darussalam dalam membangun daerah itu.

"Ini lembaga Ormas independen. Tidak berpolitik dan bukan afiliasi politik. Murni kegiatan adat istiadat dan kebudayaan serta melestarikan situ sejarah Aceh sebagai mitra MAA," katanya.

Disamping itu, dia menjelaskan bahwa Alam Peudeng menjadi bendera pemersatu rakyat Aceh yang telah digunakan semasa kesultanan Aceh dahulu kala. 

Karenanya, simbol-simbol pemersatu menjadi penting bagi Aceh kekinian. Terlebih saat gaduhnya persoalan lambang dan bendera Aceh.

"Aceh adalah bagian NKRI. Satu kesatuan tak terpisahkan. Simbol Aceh adalah kearifan lokal yang melekat dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang ada," ujarnya.

Pengukuhan Ormas MARAPPAD, dihadiri sejumlah tokoh Aceh. Termasuk unsur Muspida plus dan para pewaris Kesultanan Aceh Darussalam dari berbagai daerah se Aceh.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda