kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penghapusan Tenaga Honorer, Pemerintah Aceh Tunggu Petunjuk Dari Pemerintah Pusat

Penghapusan Tenaga Honorer, Pemerintah Aceh Tunggu Petunjuk Dari Pemerintah Pusat

Selasa, 21 Januari 2020 20:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Jubir Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (SAG). Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hingga saat ini Pemerintah Aceh belum menerima petunjuk teknis dari pusat mengenai penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. 

"Belum ada petunjuk dari Menpan bagaimana mekanismenya. Itu kan masih sebatas pembicaraan Menpan RB dengan DPR RI," kata Jubir Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, atau yang akrab disapa SAG.

Meski telah disepakati, kata SAG, rujukan Pemerintah Aceh tetap bersandar pada petunjuk Menpan RB.

"Itu kan akan dilakukan secara bertahap. Bagaimana tahapannya kita tunggu petunjuk dari Menpan RB," ujar SAG.

Dia melanjutkan, saat ini seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh sedang di evaluasi.

"Jangankan pegawai kontrak, seluruh ASN sedang di evaluasi kinerjanya. Diperpanjang atau tidak, tergantung kinerja dan kompetensi. Yang paling penting saat ini adalah yang sudah bekerja saat ini di Pemerintah Aceh menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan pelayanan kepada rakyat dengan setulus hati, sehingga keberadaannya di Pemerintah, baik itu pegawai kontrak apalagi ASN, dirasakan kehadirannya ditengah-tengah masyarakat," tukas dia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

"Memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Arif membacakan hasil kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020), seperti yang dilansir kumparan. (Im)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda