kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penggunaan Trawler Masih Terjadi, Polisi Tangkap Kapal Trawler di Aceh Utara

Penggunaan Trawler Masih Terjadi, Polisi Tangkap Kapal Trawler di Aceh Utara

Jum`at, 01 Oktober 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Personel Ditpolairud Polda Aceh bersama lima awak kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau di perairan Aceh Utara, Kamis (30/9/2021). [Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penggunaan Pukat Harimau (Trawler) sudah dilarang sejak lama. Namun, penggunaan Trawler masih saja terjadi.

Dilansir dari Antara, Kamis (30/9/2021) Personel Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Aceh menangkap satu unit kapal beserta lima awaknya karena diduga menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat harimau di perairan Aceh Utara.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Aceh Kombes Pol Wawan Setiawan mengatakan, Penangkapan kapal beserta awaknya berjarak empat mil laut dari garis pantai Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Adapun lima anak buah kapal yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni berinisial KK (37), selaku nakhoda dan ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21). Diketahui juga bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin lengkap menangkap ikan seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

"Kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau. Kapal beserta awak dan ikan setengah tong fiber diamankan ke Ditpolairud Polda Aceh di Banda Aceh," kata Kombes Pol Wawan Setiawan.

Kombes Pol Wawan Setiawan mengatakan nakhoda kapal berpotensi dijerat melanggar Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009a tentang perikanan.

"Pasal tersebut menyebutkan barang siapa menangkap ikan menggunakan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan, maka ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," kata Kombes Pol Wawan Setiawan. (Antara)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda