Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dapat Efektifkan Waktu dan Energi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Kominfo Republik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar acara seminar dan Bimtek pemanfaatan dan kekuatan hukum tanda tangan elektronik pada dokumen dan transaksi elektronik di Hotel Grand Nanggroe, Selasa (22/10/2019).
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya mengatakan penerapan tanda tangan elektronik pada dasarnya sudah mulai dijalankan di lingkungan Kementerian Negara termasuk Kementerian Dalam Negeri, bahkan langkah ini telah mendapatkan dukungan dari Badan Siber Sandi Negara serta Balai Sertifikai Elektronik.
"Adapun dasar hukum menerapkan kebijakan ini adalah UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Yang menegaskan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, dengan demikian kekuatan hukumnya sama dengan tanda tangan basah," sebutnya.
Di era teknologi informasi yang sangat canggih dewasa ini, kemungkinan adanya pemalsuan identitas elektronik juga bisa terjadi. "Karena itu, kebijakan dalam memanfaatkan tanda tangan elektronik harus disertai kemanan yang terjamin guna mengantisipasi kejahatan siber," harapnya.
Jika semua itu bisa ditangani dengan baik, maka penerapan tanda tangan jenis ini sangat efektif untuk diberlakukan, "Kita akan hemat waktu, energi, biaya, dan tidak membutuhkan lagi terlalu banyak dokumen cetak sehingga dapat meminimalisir penggunaan kertas karena semuanya dapat ditempilkan melalui dokumen elektronik," pungkasnya.
Marwan menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan semangat melestarikan lingkungan sebagaimana program Aceh Green serta dapat memperkuat program bersih , rapi, estetis dan hijau (BEREH) yang sedang diterapkan oleh PLT Gubernur Aceh. (dka/rel)