Beranda / Berita / Aceh / Pengguna Internet di Aceh Terus Bertambah dari Tahun ke Tahun

Pengguna Internet di Aceh Terus Bertambah dari Tahun ke Tahun

Minggu, 23 April 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi pengguna internet. Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Aceh - Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna.

Untuk Provinsi Aceh, berdasarkan data yang dikutip Dialeksis.com di laman BPS, proporsi individu yang menggunakan internet juga mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu sebesar 22,86% pada tahun 2017, 30,69% pada tahun 2018, dan mencapai 35,60% pada tahun 2019. 

Sedangkan pada tahun 2020, jumlah pengguna internet di Aceh mencapai 3.721.410 orang. 

Dilansir pada laman Website Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf mengatakan, 

dapat dipastikan bahwa pengguna Internet sebagian besar merupakan pengguna media sosial. 

Tercatat bahwa YouTube, Facebook dan Instagram adalah aplikasi jejaring sosial yang paling banyak digunakan oleh warganet Indonesia, dan messenger WhatsApp adalah yang paling banyak digunakan, yaitu oleh 83% dari total warganet Indonesia.

“Banyak hal yang dapat dilakukan masyarakat melalui teknologi digital ini, seperti  E-commerce semakin berkembang yang menciptakan banyak peluang usaha baru bagi penggunanya, hal ini didominasi oleh anak-anak muda yang membuka perusahaan rintisan (start up) dengan melihat potensi pasar yang ada,” jelasnya. 

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, terus mendorong peningkatan penggunaan internet yang positif. Beberapa program yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan literasi digital masyarakat Aceh. Bagi para pelajar ada kegiatan tahunan yang bertema Bijak Menggunakan Medsos.

"Selain kegiatan literasi digital, terdapat juga kegiatan-kegiatan persandian untuk keamanan informasi, seperti kegiatan kontra penginderaan pada ruang pimpinan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda, serta kegiatan jamming pada saat kunjungan Presiden/Wakil Presiden," sebutnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda