kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penggiat Alam: Bukan Mural, Tapi Orang Yang Merusak Hutan Yang Ditangkap!

Penggiat Alam: Bukan Mural, Tapi Orang Yang Merusak Hutan Yang Ditangkap!

Minggu, 22 Agustus 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Tanah Papua yang dikeruk menjadi lahan sawit. [Foto: Tankapan Layar/greenpeace]


DIALEKSIS.COM | Bandung - Beberapa pihak terkait yang kini tengah sibuk memburu mural yang bertuliskan tentang kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di Indonesia membuat banyak masyarakat kesal dan sedikit berang dan kesal akan hal tersebut.

Beberapa pemural yang menyampaikan suaranya juga tak segan-segan terus menyuarakan aksinya dengan membuat mural.

Salah satu pengamat dan juga pecinta lingkungan, Ahmadi Rahadian mengatakan, hal yang dilakukan oleh pihak terkait untuk menghapus mural juga.

“Apa yang dilakukan oleh polisi dan satpol pp untuk menghapus mural akhir-akhir ini itu tidak salah ya, itu bagus dilakukan, tapi bagi saya aneh saja, kenapa hanya satu atau dua mural saja atau mural-mural tertentu saja yang dihapus, sedikit pilih kasih saya lihat disini,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, harusnya bukan mural yang diberantas tapi ilegal logging yang diberantas.

“Sedikit kecewa saya dengan pemerintah, kenapa pohon-pohon yang ada di papua habis ditebang untuk penanaman sawit oleh perusahaan, yang beredar informasi adanya pejabat, dan politik elit yang berada dibelakangnya malah seperti dibiarkan saja tak ada tindakan teguran atau penghentian,” tegasnya.

Tanah Papua yang dikeruk menjadi lahan sawit. [Foto: Tankapan Layar/greenpeace]

Sementara itu, Kata Ahmadi, tumpang tindih lahan dan perizinan untuk perusahaan-perusahan yang telah merusak tanah papua diberi izin yang diketahui juga telah banyak melanggar dan tidak memiliki amdal, dan juga izin yang diduga dipalsukan.

Berdasarkan hasil penelusuran litbang Dialeksis.com, yang dikutip dari greenpeace, Pemprov Papua sudah mengusulkan pencabutan dan penghapusan izin dari daftar pemegang izin untuk 35 perusahaan, dan kalu dikonversi luas lahannya mencapai 522.397 ha dari jumlah keseluruhan 989.678 ha, hal itu disampaikan oleh Asisten II Gubernur Papua Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.

Adapun alasan pencabutan izin karena adanya temuan permasalahan tumpang tindih perizinan, yang banyak perizinannya berada dalam satu wilayah yang sama dan juga ada yang antar kawasan. Bahkan diketahui juga ada yang tidak memenuhi atau tidak mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara itu Ahmad menyesalkan hal itu, “Kenapa pemimpin negara malah diam saja, seperti tidak punya telinga dan mata, jadi saya rasa aksi dari pada pemural yang ditangkap beberapa waktu lalu itu seperti benar dilakukan olehnya, pemimpin kita sudah buta!,” tegasnya.

Lanjutnya, “Yang jadi masalah sampai saat ini, tanah di papua semua memiliki tuannya, dan juga hutan papua itu juga banyak merupakan hutan adat dan sakral yang sangat dijaga oleh penduduk asli papua, jadi saya rasa hal-hal seperti yang harus dihapus, bukan mural yang harus dihapus,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda