kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penggali Emas Ilegal di Sungai Mas Diamankan, GeRAK Aceh Barat Sampaikan Ini

Penggali Emas Ilegal di Sungai Mas Diamankan, GeRAK Aceh Barat Sampaikan Ini

Rabu, 27 Januari 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
[Dok. GeRAK Aceh Barat]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, memberikan apresiasi kepada pihak penegakan hukum (polisi) yang sebagaimana diberitakan pada 27 Januari 2021 telah melakukan penggerebekan tambang emas illegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai mas.

Dalam operasi tersebut juga turut diamankan seorang pelaku dan alat berat excavator. GeRAK Aceh Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penegak hukum, yaitu Polda Aceh.

Untuk terus berupaya melakukan proses penertiban dan penegakan hukum pada sektor pertambangan secara illegal di Kabupaten Aceh Barat yang tersebar di Kecamatan Sungai Mas, Panteu Cermin, dan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Hal itu, tentunya patut didukung oleh semua kalangan, yang bertujuan untuk menghentikan upaya kerugian pendapatan negara di sektor tambang yang kemudian masuk kepada oknum tertentu. 

Kerusakan lingkungan atau bencana ekologis, serta soal kerugian yang ditimbulkan akibat bekas lobang tambang yang terbiarkan terbuka tanpa ada yang bertanggungjawab.

GeRAK Aceh Barat dalam konteks penindakan hukum tentunya mendukung upaya penuh dapat dilakukan secara tuntas dan tanpa pandang bulu. 

GeRAK menyikapi hal ini dengan mendesak Polda Aceh untuk mempublikasikan hasil penangkapan ini kepada publik, mengingat dan menimbang dalam Bulan Januari 2021 sudah terjadi dua kali proses penangkapan terhadap mereka yang diduga telah melakukan pekerjaan ilegal mining di Kabupaten Aceh Barat. 

“Kami akan mengawal kasus ini hingga publik dapat mengetahui prosesnya dan membuka tabir siapa yang menyokong atau memback-up mereka yang seperti bekerja secara bebas,” ujar Edy Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, sasaran tindakan hukum tidak hanya pekerja tambang, namun juga kepada pihak pemilik modal atau toke, mereka yang memberikan aliran minyak secara illegal untuk alat berat excavator beko.

“Kami juga mendesak agar alat berat jenis excavator tersebut dilelang oleh negara dan kemudian anggarannya dipergunakan untuk menutupi bekas galiang tambang yang terbuka menganga.

Tidak hanya itu, ia juga mendesak pihak yang diduga telah melakukan tindakan tambang illegal tersebut guna disita harta bendanya yang diduga berasal dari proses pekerjaan tambang illegal.

Tentunya perampasan harta mereka dipergunakan untuk menutupi kerugian negara dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah mereka timbulkan.

 “Kami mengajak agar Eksekutif dan Legislatif dan tentunya pihak penegak hukum berani mengambil tindakan sebagaimana yang telah kami sebutkan tadi,” ajaknya.

“Jadi, jangan hanya sekedar memberikan bentuk rasa kasihan terhadap perampasan di sektor tambang oleh para pelaku,” lanjutnya. 

Masih Berlangsung

Berdasarkan dokumentasi di lapangan saat ini, tepatnya di Desa Gleung, Kecamatan Sungai Mas, ia menemukan salah satu alat berat excavator beko sedang bekerja didalam IUP PT Magellanic Garuda Kencana yang sedang bekerja secara illegal dan terus mengeruk hasil alam tersebut.

Artinya dengan hal tersebut, GeRAK juga menduga bahwa ada praktek seperti tutup mata padahal jelas-jelas sebagaimana diketahui, kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin.

Maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dimana ancamannya adalah (5) lima tahun dan denda Rp. 100.000.000.000.

Selain itu, bahwa kegiatan eksplorasi pertambangan didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu IUP atau IUPK.

Maka, eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.

“Kami kembali menantang pihak penegak hukum untuk membongkar praktek illegal mining ini secara tuntas dan tidak hanya setengah-setengah,” ungkap Edy.

Menurut Edy, siklus ini harus dibongkar dan diungkapkan secara terbuka ke publik untuk diketahui siapa dibalik para pemodal dan mereka yang diduga menjadi backing dan mereka yang menikmati aliran upeti atau setoran dari aktifitas tambang ilegal.

Namun, selain penindakan hukum, menurutnya ini sangat penting dan harus digaris bawahi. Pemerintah di tingkat provinsi beserta dengan dinas yang membidangi kewenangan tersebut.

Tentunya, perlu mengambil sikap atau langkah yang bijaksana sebagaimana aturan yang berlaku dan tentunya agar persoalan akan tindakan melawan hukum yang disebabkan oleh aktifitas tambang ilegal oleh warga dapat segera berakhir.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh, yang mengambil Langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan.

“Untuk mendukung pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kaedah-kaedah pertambangan yang baik dan benar,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda