Pengerjaan Proyek Waduk Jokowi Terhenti, Akibat Warga Blokir Jalan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Ilustrasi Bendungan. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pengerjaan proyek pembangunan Waduk Krueng Keureuto atau dikenal dengan waduk Jokowi kini terhenti, akibat Pemilik lahan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara yang tanahnya diambil untuk material pembangunan memblokir jalan.
Sehingga PT Brantas Abipraya kontraktor pembangunan proyek itu tak bisa mengambil material dan tujuan dari pemblokiran jalan tersebut, karena belum selesai proses ganti rugi lahan. Sehingga, pengambilan tanah untuk pengerjaan waduk terbesar di Aceh itu dihentikan sementara.
Kepala Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Marzuki Abdullah, mengatakan, secara umum pemilik lahan mendukung adanya pembangunan waduk itu, apalagi waduk tersebut diresmikan Presiden Joko Widodo.
“Namun soal tanah, itu harus digantirugi dulu. Tanah itu harta masyarakat. Jadi harus diizinkan dan diganti rugi secepatnya,” ujar Marzuki.
Marzuki menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Balai Sungai Wilayah Sumatera 1 untuk proses pembayaran lahan warga dan juga telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, BPN Aceh Utara dan lainnya.
Sebelum pelunasan lahan, maka seluruh proses pengambilan tanah dihentikan sementara waktu. Pihaknya meminta PT Brantas Abipraya hentikan dulu proses pengambilan tanah. Tunggu sampai proses pembayaran lunas semua untuk seluruh warga.
“Ini bukan warga tak mendukung pembangunan ya, kita dukung, tapi hak rakyat juga harus diberikan,” tutur Marzuki.