kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengedar Sabu Asal Aceh Ditembak Mati di Medan

Pengedar Sabu Asal Aceh Ditembak Mati di Medan

Selasa, 06 Oktober 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus enam anggota sindikat narkoba jaringan internasional dari sejumlah lokasi terpisah. Dalam penangkapan ini, seorang tersangka ditembak mati. Petugas menyita 18 kilogram sabu - sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka yang ditembak mati berinisial RMN (30) warga asal Aceh Utara. Lima tersangka lainnya yakni, JSP (51) dan CP (31) keduanya warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21).

"Tersangka RMN menyerang petugas saat akan ditangkap petugas. Tindakannya membahayakan sehingga petugas yang terancam mengambil tindakan tegas," ujar Kombes Riko Sunarko di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (5/10/2020).

Selain menyita 18 kg sabu - sabu yang dipasok dari Malaysia, petugas juga menyita senjata tajam, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya. Jenazah RMN langsung diboyong ke Rumah Sakit Bayangkara Medan. Petugas masih melakukan pengembangan atas kasus narkoba tersebut.

Disebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg. Penangkapan di sebuah tempat di Tanjung Balai. Dalam pengembangan di Medan, petugas menyita 5 kg sabu - sabu.

"Petugas kita kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus IB di salah satu stasiun pool bus. Barang bukti yang disita 1 kg sabu - sabu. Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan menangkap MK dam MRN," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 8 kg sabu - sabu. Saat itu, MRN menyerang petugas menggunakan pisau. Petugas akhirnya menembak tersangka MRN sehingga tewas. "Untuk lima ersangka yang diamankan, kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," sebutnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda