Beranda / Berita / Aceh / Pengawasan Dana Desa Harus Diperkuat Agar Tidak Terjadi Double Counting

Pengawasan Dana Desa Harus Diperkuat Agar Tidak Terjadi Double Counting

Senin, 25 Oktober 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Pengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Dr. Amri, SE, MSi di depan kampus National University Of Singapore (NUS) saat mengikuti seminar Internasional tentang Asia Competitivness tahun 2018. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menuturkan, dari pagu dana desa tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun, hingga 4 Oktober 2021 telah disalurkan Rp 50,5 triliun atau 70,14%.

Pada tahun 2021 saja, total Rp 6,2 triliun anggaran dikucurkan Pemerintah Pusat untuk 6.492 desa di Aceh.

Pengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Amri, SE, MSi mengatakan, adanya dana sebesar itu harus digunakan dengan tepat sasaran.

“Dalam hal ini penggunaan Dana Desa itu bertujuan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat di desa bersangkutan, tapi bisa juga digunakan untuk pembangunan meunasah, fasilitas gampong dan sebagainya, namun dalam konteks urgensi,” ucapnya.

Dr Amri menyebutkan, setiap desa itu bisa mendapat dana desa itu mencapai Rp700 juta sampai 1 miliar berdasarkan KK penduduk di desa bersangkutan. Jadi Uang titipan Presiden Jokowi satu desa satu Milyar idealnya digunakan untuk pemberdayaan Ekonomi masyarakat desa, misalnya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan usaha kecil sehingga masyarakat desa bisa lebih sejahtera.

“Bisa saja lebih ataupun kurang dari itu,” tukasnya.

Namun, Kata Dr Amri, terkadang memang ada beberapa hal ataupun isu miring yang jadi bahan cibiran di masyarakat.

“Misalkan, adanya minta dana kepada masyarakat untuk merenovasi meunasah, atau pembangunan gorong-gorong. Namun, disisi lain sebenarnya ada dana desa yang bisa dimanfaatkan, sehingga nanti ketika adanya pencairan dana desa, pihak-pihak tertentu atau aparatur desa mencairkan dana tersebut lagi, sehingga terjadi Double Counting,” jelasnya.

Lanjutnya, Dr Amri menyampaikan, hal seperti itu sudah terjadi sejak dulu. “Anehnya tidak ada yang tahu, atau merespon hal-hal seperti itu, karena itu perlu sekali adanya pengawasan lebih ketat dalam penggunaan dana desa ini,” tegas Dr Amri.

Apabila hal-hal seperti ini terjadi terus, Kata Dr Amri, kesejahteraan itu tidak ada di antara masyarakat. “Jadi harus benar-benar diawasi dana desa ini, rakyat kita sudah susah hidupnya, jangan dibuat susah lagi, kita sudah punya dana desa jadi gunakan dana desa dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Sebenarnya, dalam hal ini, Kata Dr Amri, Inspektorat daerah itu berperan dalam mengawasi setiap rupiah anggaran desa. Dengan begitu tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa atau Double Counting.

“Dana desa ini sangat rentan untuk disalahgunakan, Inspektorat dalam hal ini sangat berperan penting dalam mengawasi dana desa, pemerintah juga punya peran utama dalam hal pengawasan, karena mari kita jaga sama, agar dana desa ini, bisa digunakan dengan tepat sasaran, supaya masyarakat Aceh sejahtera,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda