Beranda / Berita / Aceh / Pengancaman dengan Senpi terhadap Warga Peudada, Tujuh Pelaku Berhasil Ditangkap

Pengancaman dengan Senpi terhadap Warga Peudada, Tujuh Pelaku Berhasil Ditangkap

Sabtu, 26 Oktober 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Konferensi pers pegungkapan kasus pengancaman dengan senpi terhadap warga Peudada pada Juli 2024 lalu. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepolisian resort (Polres) Bireuen melalui Tim Gabungan Satreskrim Polres Bireuen berhasil menangkap tujuh orang pelaku penganiayaan dengan senjata api yang terjadi terhadap korban berinisial M warga Gampong Mesjid Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen yang terjadi pada Kamis (25/7/2024) lalu sekitar pukul 11.30 Wib.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S H., M.H. mengatakan dari pengungkapan kasus ini. Pihaknya menangkap tujuh tersangka dilokasi terpisah dan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata Api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua Sepeda Motor dan lima Unit Hanphone.

"Tujuh pelaku ditangkap dilokasi dan waktu yang berbeda-beda,"kata AKBP Jatmiko SH.MH, Sabtu (26/10/2024) dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen.

Hadir pada konferensi pers tersebut Waka Polres Bireuen,Kompol Dwi Arys Purwoko, Kasat Reskrim,AKP Adimas Firmansyah,Kasat Intelkam,Ipda Jolly Ronny Mamarimbing, S.H, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh.

Ketujuh pelaku juga dihadirkan pada konferensi pers tersebut, adapun pelaku masing-masing berinisial HB (32) warga Dewantara, Aceh Utara.

RM(26) Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di Wilayah Aceh utara. JH (35) Warga Bandar Dua Pidie Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di kabupaten Bengkalis Riau.

Kemudian, FD (39) warga Tanah Luas Aceh Utara, YC(42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI(45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara

Sedangkan, MI (35) warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

"Dari keterangan pelaku, motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang," sebut Kapolres Bireuen.

AKBP Jatmiko menambahkan, penangkapan tujuh pelaku ini tentunya kerja keras dan komitmen Polres Bireuen untuk bisa mengungkap kasus kriminal.

Dengan harapan stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 diwilayah Kabupaten Bireuen.

"Kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada yang aman dan damai," ucap AKBP Jatmiko.

Adapun terduga pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, seorang warga Gampong Mesjid, Kecamatan Peudada berinisial M (49) mengalami pengancaman dengan menggunakan senjata api. Pelaku yang belum diketahui identitas tersebut dikabarkan sempat melepaskan 4 kali tembakan.

Informasi yang berhasil dihimpun Dialeksis.com, kejadian pengancaman terhadap M terjadi pada hari Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 11.30 Wib.

Keuchik Gampong Mesjid, Nasrul Hidayat, dikonfirmasi Dialeksis.com menjelaskan, menurut informasi yang diperoleh dirinya dari sejumlah saksi. 

Saat itu M baru saja pulang dari kebun, lalu ia istirahat dirumahnya. Dirumah M tak sendiri, ia ditemani isterinya. Secara tiba-tiba datang satu unit mobil Avanza. Didalam mobil tersebut berisi 5 orang pria. 

Pria tersebut meminta M untuk naik kedalam mobil Avanza tersebut. Namun, M ngotot tidak mau masuk dalam mobil.

Kemudian 4 orang pria yang belum diketahui indentitas tersebut turun dalam mobil mendekati M. Akhirnya M dikeroyok oleh empat orang pria tersebut. 

Saat terjadi pengeroyokan M melawan, bahkan salah seorang terduga pelaku mengarahkan senjata api larang panjang ke arah M. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda