Beranda / Berita / Aceh / Pengamat: Informasi Publik Sulit Didapat, Lapor ke KIP

Pengamat: Informasi Publik Sulit Didapat, Lapor ke KIP

Minggu, 24 April 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beberapa Investasi yang sebelumnya di Aceh digaung-gaungkan akan menjadi sebuah kebangkitan ekonomi di Aceh kini seperti sudah tak ada kabar lagi. Padahal informasi-informasi tersebut merupakan bagian daripada informasi penting kepada publik.

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman mengatakan, Aceh itu baru saja mendapatkan penghargaan sebagai pemerintah yang sangat terbuka. Namun, kenapa prakteknya seperti ini masih minim sekali, padahal ada beberapa informasi yang terbilang sebagai informasi publik.

“Dalam hal ini, seharusnya keterbukaan informasi itu penting sekali di Aceh,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (24/4/2022).

Menurutnya, satu sisi, SKPA-SKPA di Aceh ini seperti tidak paham apa itu informasi publik. Padahal ketika mereka (SKPA) sudah menggunakan uang rakyat untuk program pelayanan publik, maka tidak semua yang dikerjakan itu merupakan rahasia negara.

“Jadi tidak semua itu menjadi rahasia negara, selama pakai uang rakyat pekerjaan tersebut bersifat publik, seperti pembangunan jalan, jembatan ataupun pelabuhan dan investasi, inilah yang menjadi sebuah kecurigaan kita semua, minim sekali informasinya,” ujarnya.

Seharusnya Nasrulzaman mengatakan juga terhadap pembangunan Rumah Sakit Regional sejak kepemimpinan Dr Zaini sampai kepemimpinan Nova Iriansyah ini agak tersendat.

“Sampai sekarang Rumah Sakit Regional yang diserahkan ke pemerintah daerah itukan belum ada, ini yang sangat disayangkan,” sebutnya.

Harus ada antisipasi kedepannya, kata Nasrul, misalkan terhadap RSUZA kenapa tidak diberi Multiyears. “Saya rasa tidak menjadi masalah ketika di Multiyears Kan, selama tujuannya untuk kepentingan daerah, dan meminimalisirkan masyarakat untuk berobat keluar daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nasrulzaman menjelaskan, selama satu kegiatan menggunakan uang negara atau uang rakyat yang pekerjaan yang berhubung khalayak ramai maka tidak ada istilah itu menjadi sebuah rahasia negara.

“Kecuali perintah pengadilan, misalkan dalam proses sidang pengadilan, kemudian dikatakan dalam proses sidang di pengadilan dan menyampaikan ‘Tidak bisa dibuka ke publik’ itu sah-sah saja, namun ketika menggunakan uang rakyat dan masuk dalam kategori publik itu tidak menjadi rahasia negara,” sebutnya.

Dalam hal ini, kata Nasrulzaman, jika ada SKPA ataupun lembaga yang dimana masyarakat sulit mendapatkan informasi maka itu bisa dilaporkan ke komisi Informasi Publik (KIP) untuk disidangkan.

“Jadi ini bisa siapa saja, pertama kirim surat secara resmi ke lembaga terkait atau dinas terkait, kalau tidak diindahkan, maka bisa dilaporkan ke KIP, agar KIP yang minta dokumen ataupun Informasi publik, selama itu masih dalam kategori umum itu bisa dilakukan,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda