kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengamat Hukum: Sejak Ada UUPA, Tidak Ada Lagi KPUD di Aceh

Pengamat Hukum: Sejak Ada UUPA, Tidak Ada Lagi KPUD di Aceh

Sabtu, 15 Mei 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak adanya Undang-undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA), maka tidak ada lagi penyebutan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Aceh.

Pakar Hukum dan Pengamat Politik Aceh, Mawardi Ismail mengatakan, maka sejak adanya UUPA tersebut, yang ada hanya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemilu, baik pemilihan presiden, maupun legislatif.

“Ini harusnya diselesaikan oleh presiden sebagai kepala Negara, yang wajib melaksanakan undang-undang, dalam hal ini uupa. Menurut saya, sekarang tidak ada dasar hukum untuk eksistensi dan kewenangan KPUD di Aceh,” ujar Mawardi Ismail kepada dialeksis, Sabtu (15/5/2021).

Mawardi Ismai menambahkan, kerancuan tersebut sama halnya dengan konsekuensi pelaksanaan UUPA dalam penyebutan nama provinsi, selama belum ada Peraturan Pemerintah, maka nama Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tetap digunakan.

“Penyatuan KIP dan KPU sebagai penyelenggara pilkada dan pemilu di Aceh, oleh Undang-undang No 11 tahun 2006, sejak awal menyisakan kendala praktis, terutama dalam soal administrasi keuangan,” tutur Mawardi Ismail.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda