Pengalihan Tanah Ex HGU di Aceh Tamiang Diduga Melawan Hukum
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Surat pemanggilan/pemeriksaan Sekda Aceh Tamiang oleh Kejati Aceh.
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, Asra, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Selain Sekda, pihak Kejati Aceh juga telah memanggil Kepala BPN dan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang.
Panggilan terhadap Asra dan dua saksi lainnya guna memintai keterangan dan pengumpulan data terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pengalihan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Djaya yang berada Kabupaten Aceh Tamiang.
Pemanggilan itu berdasarkan surat bernomor R-126/L.1/Dek.4/02/2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf.
Pemeriksaan dilakukan Rabu (23/2/2022) kemarin, sesuai dengan surat perintah inteligen (Penyidik) Kejati Aceh nomor SP.OPS.03/L.1/Dek.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022. (MHV)
- Kabag Barjas Aceh Tamiang Dijabat Plt Lebih 2 Tahun, Kakanreg BKN: Kita Evaluasi
- Kejati Aceh Panggil Sekda dan Kadis Pertanian Aceh Tamiang Terkait HGU PT Desa Jaya
- Dewan Aceh Tamiang Minta Aturan Baru JHT Ditinjau Ulang: Ini Memberatkan
- Sudah Dua Tahun Lebih, Posisi Kabag Barjas di Atam Masih Dibiarkan Lowong