Beranda / Berita / Aceh / Pengalihan 52 Karyawan LNET ke PT. Best Tuai Masalah, Advokasi Berlanjut

Pengalihan 52 Karyawan LNET ke PT. Best Tuai Masalah, Advokasi Berlanjut

Selasa, 12 Oktober 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Permasalahan antara 52 (lima puluh dua) orang Karyawan PT. Shandong Licun Power Plant Technology (LNET) akibat berakhirnya kontrak kerja antara PT. Solusi Bangun Andalas (PT. SBA) dengan LNET yang jatuh tempo pada tanggal 26 Oktober 2021, dimana perusahaan pengganti yang akan menggantikan LNET dalam bidang Power Plant (PLTU) yaitu PT. Bukit Energi Servis Terpadu (PT. BEST). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Permasalahan antara 52 (lima puluh dua) orang Karyawan PT. Shandong Licun Power Plant Technology (LNET) akibat berakhirnya kontrak kerja antara PT. Solusi Bangun Andalas (PT. SBA) dengan LNET yang jatuh tempo pada tanggal 26 Oktober 2021, dimana perusahaan pengganti yang akan menggantikan LNET dalam bidang Power Plant (PLTU) yaitu PT. Bukit Energi Servis Terpadu (PT. BEST).

Diketahui, PT. BEST tanpa disertai dengan alasan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mau untuk melakukan alih daya pekerja atau peralihan pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tersebut.

Namun, PT. BEST meminta kepada 52 (lima puluh dua) Karyawan Tetap tersebut untuk mendaftar dan/atau mengikuti Rekrutmen yang dilakukan PT. BEST. Padahal bahwasannya, 52 Pekerja tersebut telah berstatus Karyawan Tetap pada LNET yang seharusnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan alih daya secara langsung.

Sehingga, akibat tidak adanya kejelasan terkait dengan status para Pekerja tersebut, maka dilakukan upaya-upaya penyelesaian hukum agar hak 52 pekerja tersebut dapat diperoleh.


Riwayat permasalahan antara pihak SPEE dan PT.BEST. [Foto: Ist]

Riwayat permasalahan antara pihak SPEE dan PT.BEST. [Foto: Ist]

Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan Para Pekerja bersama-sama dengan Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Shandong Licun Power Plant Technology (SPEE SLCPPT) telah membuahkan hasil diantaranya:

a. Surat Kemukiman Lhoknga tangal 30 Agustus 2021 yang ditujukan kepada PT. BEST yang pada intinya menyebutkan: “Open rekrutmen yang dilakukan PT. BEST berpotensi terjadinya keributan/kekacauan di masyarakat”.

b. Berita Acara tanggal 09 September 2021 yang ditandatangani Camat Lhoknga, yang pada intinya menyebutkan: “Bahwa rapat yang dihadiri unsur DPRA, DPRK, Disnaker Mobduk Aceh, Disnaker Trans Aceh Besar, Muspika Kecamatan Lhoknga, dan Tokoh Masyarakat Kemukiman Lhoknga meminta kepada PT. BEST untuk mematuhi dan melaksanakan Rekomendasi DPRA, DPRK, Disnaker Mobduk Aceh, dan apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan Kemukiman Lhoknga akan bertindak tegas sesuai dengan Berita Acara Hasil Rapat Otoritas Kemukiman Lhoknga tanggal 15 Agustus 2021”.

c. Surat Ketua DPRA Nomor 160/1796, perihal Rekomendasi tanggal 20 Agustus 2021 yang ditujukan kepada PT. BEST yang pada intinya menyebutkan: “PT. Best wajib merekrut semua karyawan yang ada di PT, LNET saat ini tanpa ada pengurangan seorangpun karyawan dengan status kerja PKWTT, dan pada saat pengalihan/rekrutmen ketenagakerjaan tanpa adanya syarat apapun yang harus dipenuhi oleh semua karyawan PT. LNET sebanyak 52 karyawan”.

d. Surat Ketua DPRK Aceh Besar Nomor 560/135, perihal Rekomendasi tanggal 06 September 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh yang pada intinya menyebutkan hal yang sama seperti halnya Surat Ketua DPRA tersebut di atas.

e. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Nomor 560/1901, perihal Rekomendasi tanggal 1 September 202, yang pada intinya menyebutkan: “Dinas meminta agar PT. BEST dapat mempertimbangkan 52 orang karyawan PT. LNET dengan status kerja PKWTT sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku”.

f. Berita Acara Rapat tanggal 15 Agustus 2021 Rapat antara Imum Mukim,Tuha Peut Mukim, Para Keuchik dalam Kemukiman Lhoknga, Para Ketua Pemuda Mukim Lhoknga, Serikat Pekerja PT. LNET, dan Koordinator Calon Tenaga Kerja Lokal Kemukiman Lhoknga serta Para Pemuda Kemukiman Lhoknga yang ditandatangani 80 (delapan puluh) peserta yang hadir, yang pada intinya hasil rapat tersebut memutuskan: “Berdasarkan kesepakatan seluruh elemen masyarakat Kemukiman Lhoknga bahwasanya mengalihkan secara langsung karyawan PT. LNET sejumlah 52 orang langsung menjadi karyawan tetap PT. BEST tanpa syarat apapun dengan status karyawan PKWTT seperti yang sudah pernah terjadi dari perusahaan sebelumnya, apabila kesempatan Rekrutmen terhadap masyarakat mukim Lhoknga atau pengalihan terhadap karyawan PT. LNET tidak dipenuhi, maka kami otoritas dan masyarakat kemukiman Lhoknga meminta PT. BEST keluar dari kemukiman Lhoknga karena dianggap tidak bisa bekerjasama”

Bahwa berdasarkan seluruh upaya-upaya yang dilakukan tersebut PT. BEST telah memberikan jawabannya kepada Kepala Dinasnakermobduk Provinsi Aceh dengan Surat Nomor 786/Eks-BEST/SDM-205/IX/2021 tanggal 03 September 2021 yang pada intinnya menyebutkan:

Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh mengenai PT. BEST mempertimbangkan 52 orang yang ada di PT. LNET saat ini dengan status PKWTT, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang telah kami sampaikan diatas dan juga mempertimbangkan durasi kontrak yang telah disepakati oleh PT. SBA dan PT. BEST selama 3 Tahun yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pekerjaan terbatas. 

Maka dengan kondisi tersebut PT. BEST saat ini menetapkan PKWT untuk karyawan yang akan bergabung di PT. BEST bilamana Kontrak PT. BEST diperpanjang oleh PT. SBA maka pada tahun ke 4 karyawan yang berstatus PKWT tersebut dapat diangkat menjadi Karyawan tetap atau PKWTT.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas PT. BEST dipandang sama sekali tidak mengindahkan Rekomendasi DPRA, DPRA dan DINSNAKERMOBDUK Aceh sehingga sampai dengan saat ini tidak adanya kepastian hukum atas hak 52 orang Karyawan LNET.

Kondisi saat ini pun ke 52 orang Karyawan LNET tersebut tidak dapat lagi bekerja akibat beredarkan Pesan WA yang menyatakan PT. SBA telah memutuskan lebih awal kontrak kerja antara PT. SBA dengan PT. LNET sehingga 52 orang Karyawan tersebut tidak bisa lagi bekerja pada posisi dan unit masing-masing.

Pelarangan memasuki areal pabrik untuk bekerja seperti biasa dilakukan PT. SBA tanpa disertai dengan surat apapun yang hanya berpatokan pada Pesan WA yang disebarkan oleh Pihak SBA tersebut, sedangkan PT. LNET sendiri tidak pernah menerbitkan suatu surat apapun terkait dengan status 52 orang pekerja tesebut.

Yang lebih mirisnya adalah disaat 52 orang Karyawan LNET tersebut tidak diizinkan bekerja oleh Pihak PT. SBA ternyata diketahui bahwa PT. SBA sendiri mengizinkan para pekerja asing untuk bekerja seperti biasanya di lokasi Pabrik, dimana pada saat dilakukan upaya protes kepada Pihak SBA barulah para tenaga kerja asing tersebut juga dikeluarkan dari lokasi Pabrik.

Diketahui, secara diam-diam ternyata pihak PT. SBA telah berkontrak dengan Pihak LNET terkait dengan transfer knowledge atau untuk melatih para pekerja baru PT. BEST dalam hal mengoperasikan PLTU, sedangkan apabila dilihat dari tingkat sertifikasi yang telah dipegang oleh 52 orang pekerja tersebut, 52 orang tersebut telah memegang Sertifikasi Level 4 sebanyak 34 orang, Sertifikasi Level 3 sebanyak 14 orang dan 4 orang disesuaikan, artinya sebagaimana diketahui bahwa Karyawan PT. BEST sendiri masih berada di bawah Skill berdasarkan Sertifikasi yang dimiliki oleh 52 orang karyawan LNET tersebut.

ANALISA HUKUM

Berdasarkan kasus posisi tersebut di atas, terlebih dahulu akan dilakukan analisa-analisa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tahap demi tahap proses penyelesaian hukumnya, dengan uraian sebagai berikut:

1. Tentang Alih Daya Pekerja

a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, menentukan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 14

Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.

Pasal 18 ayat (3)

Perlindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.

Pasal 19

(1) Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mesyaratkan pengalihan perllindungan hal bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaan tetap ada.

(2) Persyaratan pengalihan perlindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Peruasahaan Alih Daya.

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.

b. Bahwa berdasarkan Pasal 19 PP 35/2021 terhadap hak Pekerja berstatus PKWT saja hukum menjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh, dan apabila tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh, artinya ketentuan ini yang seharusnya menjadi perhatian PT. BEST yang merupakan Perusahaan Alih Daya terhadap PT. LNET,

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PT. BEST bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh 52 Karyawan PT. LNET sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 1 angka 14 PP 35/2021.

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) menentukan:

“Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh”;

d. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas dasar terjadinya peralihan perusahaan dari PT. LNET kepada PT. BEST, maka berdasarkan Pasal 61 ayat (1) hak-hak pekerja/buruh diantaranya Hak atas jaminan keberlangsungan pekerjaan menjadi menjadi tanggung jawab PT. BEST.

2. Tentang Tenaga Kerja Lokal di Aceh

a. Bahwa berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan menentukan:

Pasal 18 ayat (1)

Setiap pelaksana kegiatan usaha di Aceh wajib mengikutsertakan sumberdaya manusia setempat dan memanfaatkan sumber daya lainnya yang ada di Aceh.

Pasal 20 ayat (2)

Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mewajibkan penggunaan lembaga dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan di Aceh.

b. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di Aceh mengikutsertakan sumber daya Lokal di Aceh merupakan kewajiban perusahaan, sehingga apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada, 52 orang Karyawan PT. LNET merupakan Tenaga Kerja Lokal Aceh, sehingga selain pada pertimbangan tenaga kerja lokal para pekerja tersebut juga memiliki skill khusus yang telah disertifikasi oleh Lembaga Negara yang berwenang, artinya cukup memenuhi persyaratan untuk tetap dipekerjakan berdasarkan bidang dan keahliannya masing-masing sehingga pelaksanaan pekerjaan yang diterima PT. BEST menjadi lebih mudah dan terarah sehingga tidak perlu untuk melakukan proses belajar dalam melaksanakan pekerjaan yang diterima dari PT. SBA.

C. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu sebagai berikut:

1. Tindakan PT. BEST tidak melaksanakan Rekomendasi yang diterbitkan oleh DPRA, DPRK Aceh Besar dan Disnakermobduk Aceh, Kemukiman, Camat Lhoknga dan Pihak lainnya adalah bentuk pelecehan terhadap Lembaga Negara;

2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 52 orang Karyawan PT. LNET wajib dialihdayakan menjadi Karyawan PT. BEST sebagai Perusahaan Alih Daya;

3. Berdasarkan skill dan kemampuan 52 orang karyawan ditambah dengan 52 orang Karyawan tersebut merupakan pekerja lokal (putra dan putri Aceh) yang telah memiliki skill khusus yang telah disertifikasi dengan tingkat yang tinggi, PT. BEST yang tidak melakukan proses alih daya adalah bentuk tindakan yang tidak melaksanakan hukum sesuai dengan ketentuannya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda