Pengakuan Saksi Kunci Kasus Tgk Janggot: Cabut Laporan, Ditawari Rumah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim kuasa hukum Zahidin alias Tgk Janggot menggelar konferensi pers bersama korban dan para saksi di lantai dua Warung Kopi Solong Pango, Banda Aceh, Kamis (7/1/2021).
Pada kesempatan itu, saksi kunci pada kasus pemukulan Tgk Janggot, Abdul Aziz ikut berkomentar dengan kejadian pemukulan yang dilakukan Bupati Aceh Barat, Ramli. Ia mengaku, indikasi pada pemukulan kepada korban Tgk Janggot dilakukan oleh Bupati Aceh Barat sendiri.
“Yang perlu saya jelaskan disini, pemukulan itu pelaku utama adalah Saudara Ramli MS. Yang lain cuma membantu. Pihak yang lain tak akan pernah berani memukul tanpa ada yang memulai,” kata Abdul Aziz kepada media yang hadir termasuk Dialeksis.com.
Ia menjelaskan, jarak posisi dirinya dengan korban pemukulan berada setengah meter. Sedangkan posisi dirinya dengan pelaku berada satu meter jauhnya. Ia mengaku kenal dengan Bupati Aceh Barat selama 15 tahun lebih, sedangkan kenal dengan Tgk Janggot kurang lebih satu bulan setengah.
“Pada hari kejadian, saya sempat simalakama. kemana saya harus memihak. Tetapi setelah umur saya lebih dari 40 tahun, saya berprinsip biarlah saya selalu memosisikan diri di pihak yang benar. Sekalipun itu berkukuh dengan hati,” terangnya.
Ia juga mengaku pernah diajak Ramli bersama pengacaranya, Abdullah Saleh untuk memediasi perdamaian. Tetapi dia urung melangkah pergi karena menurutnya mediasi damai antara dirinya dengan Bupati Aceh Barat tidak sesuai dengan konsep yang sedang dijalani.
“Sebelumnya, pelaku utama dan pak ketua pengacara saudara Ramli, Abdullah Saleh itu mereka pernah mengajak saya ke kamar dia di Meuligoe untuk memediasi damai. Tapi saya nggak merespon, karena nggak nyambung posisi damai dengan saya sebagai posisi saksi kunci. Maka diajak lah orang yang lain,” katanya.
Sementara itu, seorang saksi kunci lainnya, Junadi mengaku juga pernah diiming-imingi rumah oleh Bupati Aceh Barat untuk mencabut pernyataan dia ke pengadilan sebagai saksi. “Ditawari rumah, jika mencabut laporan sebagai saksi pada kasus Tgk Janggot,” pungkasnya.