Pengadilan Negeri Jantho Alihkan Status 5 Terdakwa Kasus Pungli Jadi Tahanan Rumah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Pengadilan Negeri Jantho menggelar sidang perdana terhadap lima Terdakwa kasus Saber Pungli yang ditangkap di lokasi wisata Pantai Cemara Pulo Kapok Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, pada Agustus 2019 lalu, Rabu (26/1/2022).
DIALEKSIS.COM | Jantho - Lima terdakwa kasus pungutan liar yang ditangkap Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Lhoknga, Aceh Besar, akhirnya bisa menghirup udara segar. Pasalnyakelima terdakwa yang ditangkap di lokasi wisata Pantai Cemara Pulo Kapok Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, pada Agustus 2019 lalu itu kini statusnya menjadi Tahanan Rumah.
Hal itu diputuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho dalam sidang perdana kasus tersebut yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (26/1/2022) siang. Para tersangka dihadirkan dalam sidang secara virtual dari Rutan (Rumah Tahanan) Jantho.
Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Agung Rahmatullah SH yang bertindak sebagai Hakim Ketua dan didampingi dua Hakim Anggota, Rizki Nurul Awaliah SH dan Keumala Sari SH. Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung khidmat dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Sebelum para terdakwa diputuskan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah, Hakim terlebih dulu mendengarkan bacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rais Aufar SH. Dalam bacaan tuntutan tersebut, JPU menyebutkan kronologi tertangkapnya para terdakwa oleh Satgas Saber Pungli di lokasi wisata Pantai Cemara Pulo Kapok Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, pada Sabtu (3/8/2019) lalu.
Para Terdakwa mengambil uang atau tiket masuk ke objek wisata tersebut seharga Rp 5.000 bagi setiap orang yang masuk, namun uang kutipan tersebut tak masuk ke kas Pemkab Aceh Besar atau Kas Desa Setempat. Dengan kata lain perbuatan yang mereka lakukan adalah ilegal.
Adapaun para Terdakwa yang berjumlah lima orang itu masing-masing Fahrial (Terdakwa I), Debi Yunita (Terdakwa II), Asraruddin (Terdakwa III), Bayuni (Terdakwa IV), dan Heri Candra (Terdakwa V). Para terdakwa diancam hukuman pidana Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah JPU membacakan tuntutan umum, kemudian Hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah keberatan dengan tuntutan tersebut. Para terdakwa pun serentak menjawab keberatan. Dan setelah mendengar/memastikan adanya pihak penjamin dari Yulfan SH, selaku Penasehat Hukum para tersangka, beberapa waktu kemudian Hakim pun memutuskan bahwa para Terdakwa dialihkan dari Rumah Tahanan Jantho ke Tahanan Rumah.
Hakim Agung Rahmatullah SH kemudian memerintahkan para Terdakwa wajib hadir pada Sidang berikutnya pada Minggu (2/2/2022) dengan agenda Penyampaian Keberatan para Terdakwa. "Bila tidak hadir pada sidang berikutnya, hari Minggu 2 Februari akan dialihkan kembali ke Tahanan Rutan," kata Hakim Agung Rahmatullah SH, seraya menutup persidangan.
Di kesempatan terpisah, Penasehat Hukum para Terdakwa, Yulfan SH mengatakan, sangat mengapresiasi putusan Hakim tersebut karena permintaan pihaknya agar menjadikan para Terdakwa dari Rumah Tahanan ke Tahanan Rumah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Kita sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim, karena ini akan membantu para Terdakwa yang semuanya mereka adalah orang tua, tulang punggung keluarga yang punya tanggungjawab untuk mencari dan memberi nafkah kepada anak dan keluarganya," ujar Yulfan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rais Aufar SH menjelaskan bahwa sidang hari ini adalah sidang pertama para Terdakwa, dan para Terdakwa dan juga Penasehat Hukum-nya telah mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan), "sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum para Terdakwa," katanya.
Terkait status para Terdakwa dari Rumah Tahanan ke Tahanan Rumah, Rais menegaskan bahwa itu kewenangan penuh dari Majelis Hakim. "Sekarang memang tahanannya di Majelis Hakim, apakah mau dialihkan ke penahanan rumah itu kewenangan Majelis Hakim," pungkasnya.