Beranda / Berita / Aceh / Pengadilan Negeri Banda Aceh Kekurangan Hakim, Perkara Terancam Tertunda

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kekurangan Hakim, Perkara Terancam Tertunda

Sabtu, 03 Juni 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh menghadapi tantangan serius dalam menangani perkara hukum yang semakin kompleks dan meningkat. 

Kekurangan jumlah hakim yang tersedia dapat menghambat proses peradilan dan memungkinkan beberapa perkara tidak tertangani sepenuhnya.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Zulkarnaen menyampaikan keprihatinan mengenai situasi ini. Saat ini, Pengadilan Banda Aceh hanya memiliki 12 hakim karir yang aktif bertugas. Selain itu, ada juga lima hakim ad hoc yang ditunjuk khusus untuk menangani perkara tindak pidana korupsi dan hubungan industrial.

"Ke depannya, Pengadilan Negeri Banda Aceh membutuhkan penambahan 14 hakim. Apalagi nantinya status Pengadilan Negeri Banda Aceh naik kelas dari Kelas IA menjadi Kelas I Khusus," kata Zulkarnaen di Banda Aceh, Jumat (2/6/2023).

Zulkarnaen mengatakan kebutuhan hakim nanti terdiri enam hakim karir tindak pidana umum. Kemudian, tiga hakim karir tindak pidana korupsi, dua hakim karir hubungan industrial, serta dua hakim adhoc tindak pidana korupsi dan satu hakim adhoc hubungan industrial.

Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata Zulkarnaen, selain peradilan umum juga membawahi pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan hubungan industrial. Pengadilan hubungan industrial menangani perkara terkait permasalahan ketenagakerjaan.

Guna menyiasatinya kekurangan hakim selama ini, Zulkarnaen mengatakan Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak membebankan hakim tindak pidana korupsi dengan perkara-perkara pidana umum. 

"Apalagi ke depannya akan banyak masuk perkara tindak pidana korupsi. Jadi, hakim yang ada difokuskan pada perkara korupsi. Bagi hakim yang menangani perkara korupsi, dikurangi menangani perkara pidana umum," kata Zulkarnaen

Menurut Zulkarnaen, jika hakim terlalu banyak menangani perkara, maka dikhawatirkan persidangan menjadi terhambat dan proses peradilan memakan waktu yang lama.

"Prinsip peradilan adalah dengan waktu dan biaya yang efektif. Karena itu, kami berharap ada penambahan hakim ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga proses peradilan berjalan efektif," kata Zulkarnaen.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI