Pengacara T Janggot Pertanyakan Keseriusan Tuntaskan Laporan atas Bupati Aceh Barat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Terkait kasus pelaporan oleh Zahidin alias Tgk Janggot terhadap Bupati Aceh Barat dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Ramli MS dan kawan-kawan. Kuasa hukum Tgk, Janggot mempertanyakan keseriusan Polda Aceh dalam menuntas laporan perkara atas Bupati Aceh Barat, Ramli MS
Kuasa Hukum Tgk. Janggot telah menyurati Polda Aceh dengan Surat Nomor : 11/ARZ/VI/2020, perihal Permohonan Perkembangan Perkara, atas Laporan Polisi Nomor : LP/29/II/2020/SPKT, tanggal 18 Februari 2020 & Permohonan agar segera di Periksa Terlapor a.n Ramli MS (Bupati Aceh Barat).
"Sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 tercatat bahwa kami sama sekali tidak menerima apapun penjelasan terhadap perkembangan perkara dalam bentuk surat terhadap permohonan yang kita sampaikan, maka atas pertimbangan tersebut kami dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan dengan ini melayangkan kembali surat kedua Dengan Nomor : 01 / ARZ / VIII / 2020," kata Zulkifli kuasa hukum Tgk. Janggot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 10 Juncto 11 ayat, a,b dan c Perkap 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, pihaknya telah memenuhi syarat yang tertuang dalam laporan tersebut.
"Namun surat permohonan kami, tidak memberikan atau membalas surat dari kami, dimana kami menduga bahwa ada sesuatu hal yang janggal dalam penanganan perkara tersebut baik yang ditangani oleh penyidik maupun atasannya," ungkapnya.
Merujuk berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 73 /PUU-IX/2011, diucapkan tanggal 26 September 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 sampai dengan ayat 3 bagian kelima Penyelidikan dan Penyidikan, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Jo Pasal 1 angka 2 Juncto Pasal 1 angka 5 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kita Udang-Undang Hukum Acara Pidana Jo Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 16 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010, tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Peraturan Pasal 11 Perkap No. 21 Tahun 2011, tentang sistem Informasi Penyidikan Jo Pasal 10 Juncto 11 ayat, a,b dan c Perkap 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Merujuk putusan diatas, tidak ada alasan sehingga Lapora klien kami tidak dilanjutkan ke tahap Penyidikan oleh Penyidik, dimana kami menduga ada permainan tidak Penyidik terkait dengan Laporan klien kami, dimana SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Perkara) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak pernah di berikan kepada kami maupun Klien Kami.
Merujuk pada dasar hukum diatas, Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot, meminta Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Aceh agar segera dapat melakukan pemeriksaan terhadap, Penyidik dan Terlapor yaitu Ramli MS (Bupati Aceh Barat) dimana terhitung semenjak dilaporkan di Kepolisian Resor Aceh Barat sampai ditarinya laporan kliennya belum ada tanda-tanda kejelasan akan di panggilnya terlapor (Ramli MS) yang saat ini telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana ketentuan Hukum, terkait dengan tata cara pemanggilan Kepala Daerah.
"Apabila tidak ditindak lanjuti Laporan Klien kami, maka kami selaku Kuasa Hukum Zahidin akan melakukan upaya hukum atas laporan Klien kami yang belum ada tanda – tanda di kemajuan dalam Proses Penanganannya," pungkasnya. (IDW)