Penetapan Calon Anggota Baitul Mal Kota Banda Aceh Sudah Sesuai Qanun
Font: Ukuran: - +
Kantor Baitul Mal Kota B. Aceh di Jl. Malem Dagang No. 40 Gp. Keudah Kec. Kutaraja Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seluruh tahapan/proses penetapan calon anggota Badan Baitul Mal (BMK) Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang tertuang dalam Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
"Mulai dari pembukaan pendaftaran, seleksi, hingga pengajuan nama calon anggota ke dewan, semuanya clear sesuai aturan," ungkap Kabag Humas Setdako Banda Aceh Taufiq Alamsyah, Rabu (8/1/2020).
Ia merunut, awalnya ada 74 orang yang mendaftar dan 53 di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi. "Selanjutnya mereka mengikuti ujian tulis. Dari 53 peserta tes ujian tulis, yang hadir 50 orang dan tiga orang tidak hadir."
"Dari 50 orang peserta uji tulis, maka Timsel telah mendapat hasil yang dinyatakan lulus untuk tes selanjutnya adalah sebanyak 35 orang. Seterusnya, seluruh peserta itu berhak untuk mengikuti tes kemampuan baca Al-Quran dan wawancara," katanya.
Dari 35 orang inilah, Timsel dengan berpedoman pada pasal 58 Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018, menyerahkan sebanyak lima belas nama yang telah lulus di tingkat Timsel kepada Wali Kota Banda Aceh.
Dari 15 calon, selanjutnya wali kota memilih delapan orang untuk diajukan kepada DPRK. "Di samping nilai seleksi, wali kota juga tentu saja mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti rekam jejak, prestasi, dan visi-misi sang calon."
"Tahapan ini sepenuhnya menjadi wewenang wali kota merujuk pasal 59 ayat 1 Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Sementara urutan nama yang dikirim ke dewan disusun menurut abjad, tak lagi seperti urutan perolehan nilai pada Timsel," ungkap Taufiq.
Dan sekarang menjadi wewenang dewan sepenuhnya untuk menguji kelayakan dan kepatutan dari delapan calon, dan menetapkan lima orang calon tetap anggota Badan BMK dan tiga orang calon cadangan keanggotaan Badan BMK sesuai pasal 59 ayat 3.
"Calon keanggotaan Badan BMK sebagaimana dimaksud pada ayat 3, akan disampaikan kembali kepada wali kota untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan Badan BMK. Ini sesuai amanah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul, pasal 59 ayat 4," ujarnya.
"Jadi saya tegaskan, semua proses perekrutan anggota BMK, baik itu di tingkat Timsel, wali kota, maupun legislatif, pijakannya adalah qanun atau aturan yang berlaku. Tidak ada kong kali kong. Tujuan kita memilih yang terbaik dalam pengelolaan zakat ke depan demi kemaslahatan ummat," pungkasnya. (hba)