Penerimaan PKB di Samsat Lhokseumawe Tahun 2023 Capai Rp43,2 Miliar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Lhokseumawe, selama tahun 2023 ini terjadi peningkatan jika dibandingkan tahun 2022 lalu. Hal itu disampaikan Kepala UPTD Wilayah V BPKA Chaidir SE MM dalam keterangannya, Jum'at (29/12/2023) sore.
Berdasarkan data dari Samsat Lhokseumawe, dalam tahun 2023 pembayaran PKB oleh masyarakat pemilik kendaraan mencapai Rp 43.203.094.282. Angka itu meningkat 109.08% jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu hanya Rp39.607.872.135,-.
Ia mengatakan, peningkatan penerimaan PKB itu disebabkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pemenuhan kewajiban terhadap pajak kendaraan bermotor di Lhokseumawe.
"Peningkatan penerimaan PKB tersebut dari layanan pembayaran pada kantor Samsat Kota Lhokseumawe, Layanan Samsat Keliling dan Layanan Samsat Jemput Pajak Online di Warung Kopi," kata Chaidir.
Sebut dia, selama ini upaya yang telah dilakukan oleh Samsat Lhokseumawe untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan hadir ditengah-tengah aktifitas masyarakat yaitu dengan layanan Samsat Jemput Pajak Online di warung kopi. Kemudian layanan Samsat Keliling di pasar dalam wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya. Kepada wajib pajak hanya membawa KTP, STNK dan Notice Pajak Asli tanpa perlu dokumen foto copy dan proses layanan pembayaran PKB dalam waktu 5 menit selesai di lokasi.
"Layanan ini merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya Samsat di Warung Kopi dan Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor," ucap Chaidir.
Menurutnya, Samsat Lhokseumawe terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya. Yakni dengan melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat baik secara tatap muka langsung, penyajian sarana informasi layanan Samsat dan sosialisasi dengan media massa, agar informasi layanan pembayaran pajak sampai kepada masyarakat sehingga partisipasi masyarakat akan kepatuhan pajak meningkat.
Selain itu, Kepala UPTD Wilayah V BPKA juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Aceh mulai tanggal 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 meluncurkan program pemutihan denda PKB yaitu berupa pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dan penghapusan denda PKB.
"Ayo masyarakat Aceh, khususnya Kota Lhokseumawe dan sekitarnya segera ke kantor Samsat atau layanan Samsat terdekat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran PKB selagi ada program pemutihan ini, dengan membayar PKB masyarakat sudah berkontribusi untuk pembangunan daerah, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber anggaran pembangunan Daerah," ajak Chaidir. [dbs]