kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penerapan Qanun LKS, Masyarakat Diminta Bersabar Lalui Semua Proses Konversi

Penerapan Qanun LKS, Masyarakat Diminta Bersabar Lalui Semua Proses Konversi

Rabu, 18 November 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Kasi Perundangan Syariat Islam Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Fikri Sulaiman Ismail. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib melakukan konversi dari sistem konvensional ke syariah hingga  4 Januari 2022 nanti. Hal itu diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Kasi Perundangan Syariat Islam Bidang Hukum, Dinas Syariat Islam Provinsi, Dr Fikri Sulaiman Ismail mengatakan, dalam proses konversi memang terjadi beberapa gangguan pada sistem yang berdampak pada nasabah. Namun hal ini hanya secara teknis dan dapat diselesaikan oleh pihak perbankan.

"Yang perlu diketahui masyarakat Aceh, proses konversi dari konvensional ke syariah ini memakan waktu dan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diminta masyarakat agar bersabar agar proses konversi ini rampung semua," jelas Fikri saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (18/11/2020).

"Konsekuensinya misal menumpuknya sebagian orang di bank karena mengantri. Kemudian dari beberapa pengaduan ada yang diblokir rekeningnya. Memang ini perbankan yang bisa melakukan supaya bisa dikonversi. Kita di pemerintahan tidak bisa mengintervensi mengenai hal internal seperti ini karena sifatnya sangat teknis," tambahnya.

Saat ini ada perbankan yang sudah konversi hingga 50-70 persen. Fikri menjelaskan, kondisi tersebut tidak selamanya seperti itu. Masyarakat diminta bersabar dan mengikuti segala proses konversi berlangsung hingga rampung nanti.

"Tidak selamanya seperti ini, semakin ke ujung pasti prosesnya akan semakin mudah. Perbankan juga sedang upgrade banyak hal seperti ATM, reinstall berbagai sistem. Butuh proses, tapi seiring waktu semua ini terbenahi," ujar Fikri.

Ia berujar, sejauh ini hampir seluruh masyarakat Aceh setuju praktik konvensional itu mengandung riba dan haram. Namun suara-suara muncul seperti pengaduan, keluhan terhadap layanan dan sebagainya hanya bersifat teknis.

"Misalnya seperti transaksi terganggu. Tapi bukan mereka tidak setuju dengan Qanun LKS. Itu suatu awal yang baik dari masyarakat kita," ungkap Fikri.

"Kita mengimbau masyarakat untuk terus mendukung dan segera melakukan konversi pembiayaan dari konvensional ke syariah dan konversi rekening simpanan, serta bersabar dengan beberapa kendala kecil yang dihadapi dalam semua proses ini," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda